Bebas dari Korupsi Jiwasraya, ini Profil Fakhri yang Tidak Pernah Pegang Stik Golf

Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB
Bebas dari Korupsi Jiwasraya, ini Profil Fakhri yang Tidak Pernah Pegang Stik Golf
[ILUSTRASI. Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi berjalan usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membebaskan Fakhri Hilmi, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017 dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Putusan kasasi MA terhadap Fakhri, beredar hari ini, Kamis (7/4), bertepatan dengan hari terakhir uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Komisioner OJK masa bakti 2022-2027.

Tahun 2021 silam, Fakhri membacakan pledoi pribadinya menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara. Pejabat OJK yang mengaku seumur hidupnya tidak pernah memegang stik golf ini, mengaku mendidik anak-anak dan istrinya hidup sederhana. Berikut ini, pledoi Fakhri yang menggambarkan perjalanan karier hingga kehidupan pribadinya.

Fakhri membuat pledoi pribadi yang dibacakan pada persidangan 3 Juni. Lewat pledoinya, Fakhri mengatakan bahwa dia berkarier di Kementerian Keuangan pada salah satu unit yang bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari tahun 1996-2012. Baru kemudian sejak tahun 2013 sampai dengan bergulirnya kasus Jiwasraya yang menjeratnya, dia melanjutkan karier di OJK.

Selama berkarier, dia mengaku tidak pernah kasak-kusuk kiri kanan mencari peluang ini itu. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan dengan para pelaku industri pasar modal. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemilik bisnis. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan bapak-bapak anggota Legislatif. Saya juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan pejabat lain dari instansi lain di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan," tandas Fakhri pada salah satu bagian pledoinya.

Baca Juga: MA Bebaskan Fakhri Hilmi dari Kasus Korupsi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Sudah Seharusnya

Fakhri bercerita bahwa dirinya tidak punya bisnis atau kegiatan lain, selain bekerja dan kembali ke rumah. Kata Fakhri, dia tidak pernah bermain golf, bahkan seumur hidupnya tidak pernah memegang stik golf. Dia juga mengaku tidak bisa bermain tenis, tidak bermain sepeda, dan juga tidak hobi otomotif.

"Saya cuma sering berenang pada saat weekend dengan anak-anak ditemani istri. Kami berempat, saya, istri dan 2 anak, selalu memanfaatkan waktu luang untuk bersama. Dan 1 hal yang paling saya rindukan adalah anak saya yang kecil yang ikut program hafiz Quran selalu membacakan hafalan Quran-nya kepada Saya, sebelum kami tidur," imbuhnya.

Sebagai PNS Kementerian Keuangan di awal karier di tahun 2000-an, Fakhri juga sempat merasakan masa-masa sulit. Pendapatan pas-pasan sementara kebutuhan terus bertambah. Tahun ke tahun bertambah sulit, bahkan semakin sulit.

Bersyukur, beberapa waktu kemudian hadir remunerasi khusus Kementerian Keuangan dalam jumlah yang signifikan. Remunerasi pertamanya itu, separuhnya dia serahkan ke Masjid di depan rumahnya. Dia mengaku pendapatannya mendadak naik berlipat, kebutuhannya tercukupi, dan bisa mencicil rumah di perumahan yang layak.

Sejak bergabung dengan OJK, pendapatannya banyak dia gunakan untuk membantu orang tua dan kerabat. "Itu semua saya lakukan dan saya masih punya cukup bekal di rekening saya. Saya tidak punya tanah. Saya tidak punya kontrakan. Saya tidak punya bisnis. Saya hidup sederhana dan mendidik anak dan istri saya hidup sederhana," ujarnya.

Fakhri kembali menegaskan, bahwa pada kasus ini, dia tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Dia juga mengaku tidak pernah membahas apapun dengan Ery Firmansyah. Surat pembinaan yang dia keluarkan, ada dasar kewenangannya.

"Tidak ada SOP - Tindakan Tegas - yang saya langgar. Bahkan tidak ada SOP Pembinaan pun di OJK. Dan bahkan informasi dari saksi OJK dan juga ahli dari BPK yang telah sama-sama kita dengar: pelanggaran 10% dan 20% (porsi batas penempatan efek) tidak ada hubungan nya dengan kerugian negara. Itu adalah masalah diversifikasi portofolio. Intinya, semua yang saya lakukan adalah sesuai dengan kewenangan yang saya miliki dan tidak pernah melanggar Undang-Undang maupun Peraturan OJK," tukas Fakhri.

Fakhri menggarisbawahi, bahwa sejak pertama kali bertugas sebagai staf yang mengawasi industri reksadana di tahun 2000 lalu, dia telah melakukan apa yang dilakukan oleh bawahannya sekarang: melakukan tindakan pembinaan dan menyiapkan surat pembinaan untuk ditandatangani pejabat yang berwenang. Urutan tindakan pembinaan dan surat yang dikeluarkan, dari dulu sampai sekarang, sama saja.

"Tidak ada sesuatu yang menyimpang yang Saya atau tim Saya lakukan," tandas Fakhri kala itu.

Bagikan

Berita Terbaru

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Optimistis Kinerja Membaik di Kuartal Ketiga
| Senin, 28 September 2026 | 13:28 WIB

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Optimistis Kinerja Membaik di Kuartal Ketiga

 Produsen kemasan plastik PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (ESIP) optimistis kinerjanya akan membaik hingga akhir tahun ini. 

Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir
| Senin, 28 September 2026 | 11:55 WIB

Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir

Reforma agraria di sektor kelapa sawit harus fokus pada kebun kelapa sawit sitaan yang saat ini dikelola oleh Agrinas.

Tak Perlu IPO yang Lebih Repot, Masuk Bursa Lewat Jalan Belakang Makin Diminati
| Senin, 28 September 2026 | 10:35 WIB

Tak Perlu IPO yang Lebih Repot, Masuk Bursa Lewat Jalan Belakang Makin Diminati

Saat ini setidaknya ada tiga emiten yang mengumumkan keterbukaan informasi terkait rencana akuisisi saham mayoritas.

BI Perkuat Insentif Hedging, Dominasi Tenor Pendek Masih Membayangi Stabilitas Rupiah
| Senin, 28 September 2026 | 09:48 WIB

BI Perkuat Insentif Hedging, Dominasi Tenor Pendek Masih Membayangi Stabilitas Rupiah

Insentif hedging BI lebih efektif menambah pasokan valuta asing di pasar keuangan domestik ketimbang menarik dana asing berjangka panjang.

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan
| Senin, 28 September 2026 | 09:43 WIB

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan

Ketentuan tersebut menjadi salah satu tambahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon
| Senin, 28 September 2026 | 09:20 WIB

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon berisiko meningkatkan biaya energi dan beban subsidi dalam APBN              

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis
| Senin, 28 September 2026 | 08:43 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis

 Demi mengerek pendapatan hingga 10% pada tahun ini, DRMA proaktif memburu mitra strategis global di ajang Automechanika.

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru
| Senin, 28 September 2026 | 08:39 WIB

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru

Lini bisnis olahan minuman dalam kemasan menyumbang 45% terhadap seluruh penjualan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

Harga Paket Data Naik pada September 2026, Begini Strategi TLKM, ISAT, dan EXCL
| Senin, 28 September 2026 | 08:35 WIB

Harga Paket Data Naik pada September 2026, Begini Strategi TLKM, ISAT, dan EXCL

Premi yield paket data perdana melebar menjadi 103% pada September 2026 dari 60% pada Agustus 2026 dibandingkan dengan yield isi ulang.

Perhatian ke ENRG Bergeser, Rights Issue Bakal Jadi Sentimen Positif atau Beban?
| Senin, 28 September 2026 | 08:13 WIB

Perhatian ke ENRG Bergeser, Rights Issue Bakal Jadi Sentimen Positif atau Beban?

Keberhasilan rights issue PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) tidak cukup diukur dari terserapnya 13,28 miliar saham baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler