MA Bebaskan Fakhri Hilmi dari Kasus Korupsi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Sudah Seharusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fakhri Hilmi mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017 dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Mahkamah Agung dalam keterangan, Kamis (7/4), menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Luhut Pangaribuan Kuasa Hukum Fakhri menyatakan memang sejak awal tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, karena semua sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Oleh karena itu Saya memakai istilah, putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang seharusnya," kata Luhut kepada KONTAN, Kamis (7/4).
