Berita Ekonomi

MA Bebaskan Fakhri Hilmi dari Kasus Korupsi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Sudah Seharusnya

Kamis, 07 April 2022 | 19:31 WIB
MA Bebaskan Fakhri Hilmi dari Kasus Korupsi Jiwasraya, Kuasa Hukum: Sudah Seharusnya

ILUSTRASI. Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kiri) mendengarkan keterangan ahli pada sidang perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fakhri Hilmi mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017 dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Mahkamah Agung dalam keterangan, Kamis (7/4), menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Luhut Pangaribuan Kuasa Hukum Fakhri menyatakan memang sejak awal tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, karena semua sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Oleh karena itu Saya memakai istilah, putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang seharusnya," kata Luhut kepada KONTAN, Kamis (7/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru