ILUSTRASI. Mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kiri) mendengarkan keterangan ahli pada sidang perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fakhri Hilmi mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017 dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Mahkamah Agung dalam keterangan, Kamis (7/4), menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, Luhut Pangaribuan Kuasa Hukum Fakhri menyatakan memang sejak awal tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, karena semua sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). "Oleh karena itu Saya memakai istilah, putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang seharusnya," kata Luhut kepada KONTAN, Kamis (7/4).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.