Begini Sikap AFPI Soal Dugaan Pelanggaran Bunga Pinjol Pendidikan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membuka hasil temuan terkait dugaan pelanggaran penyaluran pinjaman pendidikan melalui fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons hasil temuan tersebut. Andriansyah Tauladan, Director of Corporate Communication AFPI, mengimbau para anggotanya menghormati proses yang dilakukan KPPU.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.