BEI Akan Evaluasi Aturan Stock Split dan Reverse Stock

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengajak pelaku pasar dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusun aturan yang spesifik mengatur kedua aksi korporasi ini.
Draf aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait stock split dan reverse stock. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, latar belakang utama penyusunan aturan ini ialah untuk memberikan kepastian hukum bagi emiten dalam menggelar stock split ataupun reverse stock.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan