Berita Market

BEI Akan Evaluasi Aturan Stock Split dan Reverse Stock

Sabtu, 04 September 2021 | 09:02 WIB
BEI Akan Evaluasi Aturan Stock Split dan Reverse Stock

ILUSTRASI. Untuk melindungi kepentingan investor, BEI akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengajak pelaku pasar dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusun aturan yang spesifik mengatur kedua aksi korporasi ini.

Draf aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait stock split dan reverse stock. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, latar belakang utama penyusunan aturan ini ialah untuk memberikan kepastian hukum bagi emiten dalam menggelar stock split ataupun reverse stock.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru