ILUSTRASI. Untuk melindungi kepentingan investor, BEI akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock
Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengajak pelaku pasar dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusun aturan yang spesifik mengatur kedua aksi korporasi ini.
Draf aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait stock split dan reverse stock. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, latar belakang utama penyusunan aturan ini ialah untuk memberikan kepastian hukum bagi emiten dalam menggelar stock split ataupun reverse stock.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.