ILUSTRASI. BEI merilis IDX Industrial Classification yang terdiri dari 11 sektor industri dan 1 sektor non saham. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Reporter: Kenia Intan | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan IDX Industrial Classification atau IDX-IC kemarin (25/1). Klasifikasi sektor yang baru ini akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). Selama masa transisi, dua klasifikasi itu masih akan digunakan hingga akhir April 2021.
Dalam IDX-IC terdapat 11 sektor yang akan dibuatkan indeks, mulai dari sektor energi hingga transportasi & logistik. BEI juga membuat satu sektor lagi, yaitu sektor produk investasi untuk menampung instrumen non saham yang diperdagangkan di BEI.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.