BEI Pastikan Hapus Saham Gocap

Sabtu, 02 Maret 2019 | 06:52 WIB
BEI Pastikan Hapus Saham Gocap
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin membulatkan tekadnya melepas batas bawah harga saham sebesar Rp 50. Targetnya, aturan soal saham gocap bisa dirilis pada tahun ini.BEI menargetkan aturan bisa berlaku di semester dua.

"Tergantung jadwal mock trading yang lagi padat," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo kepada Kontan, Jumat (1/3).Selain menunggu jadwal mock trading atau uji coba perdagangan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat bursa memperkirakan kebijakan tersebut baru bisa dijalankan di semester kedua.

BEI saat ini juga tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan perdagangan tersebut. "Kami masih perlu menyesuaikan peraturan perdagangan dan sistem," imbuh Laksono.

Selama ini, saham yang harganya sudah berada di bawah Rp 50 tak bisa lagi diperdagangkan di pasar reguler. Pasar negosiasi menjadi tempat saham-saham tersebut bisa diperdagangkan. Jika batas tersebut dihapus, maka saham tersebut bisa diperdagangkan di pasar reguler.

Ada batasan

Batasan saham gocap di satu sisi bertujuan untuk membatasi kerugian investor. Jika batas ini dibuka, tak menutup kemungkinan kerugian membesar karena harga saham di pasar reguler bisa menyentuh Rp 1 atau bahkan Rp 0.

"Justru yang terpengaruh pada akhirnya investor, bisa rugi lebih besar," ujar analis Trimegah Sekuritas Rovandi.Sementara, bagi bursa atau indeks saham, pengaruhnya hampir tidak ada.

Sebab, emiten dengan saham gocap umumnya memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang kecil.Sehingga, menurut Rovandi, di satu sisi penghapusan saham gocap juga diperlukan. Kebijakan ini bisa menciptakan harga saham yang transparan dan murni mencerminkan valuasinya.

"Justru dengan dibuka, investor bisa melihat langsung valuasi emiten dan terhindar dari risiko kerugian lebih dalam," jelas Rovandi.Investor saham Deni Alfianto Amris tak sepenuhnya menentang wacana tersebut. Meski begitu, dia memberikan sejumlah catatan untuk melindungi investor ritel.

Menurut Deni, perlu ada aturan yang mewajibkan pemegang saham pengendali memiliki saham emiten tersebut minimal 30%. Kepemilikan tersebut harus tidak bisa diatasnamakan atau dibuat terpisah, karena rawan terhadap potensi REPO.

Selain itu, perlu ada ketentuan yang menyatakan emiten tidak bisa melakukan aksi korporasi pada saat harga saham di bawah Rp 100. Pasalnya, selama ini pengendali saham gocap cenderung bersembunyi dibalik kepemilikan saham publik, khususnya saham di bawah 5%.Ketimbang melakukan aksi korporasi seperti rights issue, akan lebih baik bila emiten dipaksa untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu. Ini supaya harga sahamnya bisa kembali menjadi lebih sehat. "Jadi, kajian jangan hanya sebatas teknis, tapi juga persyaratan dan regulasinya," saran

Deni.Laksono memastikan, sudah melakukan kajian terkait plus minus diterapkannya aturan penghapusan batas saham gocap tersebut. Pihak BEI mengharapkan, penerapan aturan tersebut nantinya mampu menjadikan transaksi di pasar saham menjadi lebih transparan.

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Bikin Bank Syariah Makin Cuan
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:23 WIB

Emas Bikin Bank Syariah Makin Cuan

​Di tengah fluktuasi harga, permintaan emas di bank syariah justru melonjak dan jadi motor pertumbuhan bisnis.

Efek MSCI, Saham Bank Masih Berpotensi Tertekan Jangka Pendek
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:19 WIB

Efek MSCI, Saham Bank Masih Berpotensi Tertekan Jangka Pendek

​Saham bank jumbo tertekan meski tak tersingkir dari MSCI, terseret arus keluar asing dan sentimen rupiah.

Strategi Investasi Alvin Pattisahusiwa: Adaptif dan Tenang Hadapi Krisis
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:14 WIB

Strategi Investasi Alvin Pattisahusiwa: Adaptif dan Tenang Hadapi Krisis

Krisis moneter hingga pandemi bukan halangan. Alvin Pattisahusiwa berbagi cara adaptasi dan jaga dana. Simak tipsnya

Berawal dari Kecintaan pada UKM
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:00 WIB

Berawal dari Kecintaan pada UKM

Perjalanan Sonny Christian Joseph sebagai bankir yang menjelajahi segmen UKM hingga digital         

Siapkan Ekspansi, NTBK Galang Pendanaan Modal Rp 500 Miliar
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:50 WIB

Siapkan Ekspansi, NTBK Galang Pendanaan Modal Rp 500 Miliar

NTBK putuskan ekspansi di tengah tekanan rupiah mengincar pasar truk listrik dan ekspor komoditas. Cek rencana bisnisnya

Karier Alvin Pattisahusiwa, dari By Accident & Survival Mode, Kelola Triliunan Rupiah
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:49 WIB

Karier Alvin Pattisahusiwa, dari By Accident & Survival Mode, Kelola Triliunan Rupiah

Krisis moneter 1998 memaksa banyak orang mundur, tapi Alvin Pattisahusiwa bertahan. Pelajari strategi bertahan dan bangkitnya.

PNBP Bakal Tertekan Penundaan Royalti
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:42 WIB

PNBP Bakal Tertekan Penundaan Royalti

Potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan royalti mencapai Rp 200 triliun                   

Persepsi Risko Meningkat, Kepercayaan Ambruk, Rupiah Terus Mencetak Rekor Terburuk
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:42 WIB

Persepsi Risko Meningkat, Kepercayaan Ambruk, Rupiah Terus Mencetak Rekor Terburuk

Rupiah tembus Rp 17.597 per dolar AS. Imbal hasil dolar menggiurkan, waspadai risiko kerugian aset domestik Anda sekarang.

Ongkos Jaga Rupiah Kian Berat
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:26 WIB

Ongkos Jaga Rupiah Kian Berat

Ekonom menilai faktor yang menekan nilai tukar rupiah semakin kompleks                              

Beban Berlapis Industri
| Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB

Beban Berlapis Industri

Pelemahan rupiah yang tengah terjadi menggambarkan rapuhnya struktur industri nasional yang ketergantungan bahan baku impor.

INDEKS BERITA

Terpopuler