BEI Pastikan Hapus Saham Gocap

Sabtu, 02 Maret 2019 | 06:52 WIB
BEI Pastikan Hapus Saham Gocap
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin membulatkan tekadnya melepas batas bawah harga saham sebesar Rp 50. Targetnya, aturan soal saham gocap bisa dirilis pada tahun ini.BEI menargetkan aturan bisa berlaku di semester dua.

"Tergantung jadwal mock trading yang lagi padat," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo kepada Kontan, Jumat (1/3).Selain menunggu jadwal mock trading atau uji coba perdagangan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat bursa memperkirakan kebijakan tersebut baru bisa dijalankan di semester kedua.

BEI saat ini juga tengah menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan peraturan perdagangan tersebut. "Kami masih perlu menyesuaikan peraturan perdagangan dan sistem," imbuh Laksono.

Selama ini, saham yang harganya sudah berada di bawah Rp 50 tak bisa lagi diperdagangkan di pasar reguler. Pasar negosiasi menjadi tempat saham-saham tersebut bisa diperdagangkan. Jika batas tersebut dihapus, maka saham tersebut bisa diperdagangkan di pasar reguler.

Ada batasan

Batasan saham gocap di satu sisi bertujuan untuk membatasi kerugian investor. Jika batas ini dibuka, tak menutup kemungkinan kerugian membesar karena harga saham di pasar reguler bisa menyentuh Rp 1 atau bahkan Rp 0.

"Justru yang terpengaruh pada akhirnya investor, bisa rugi lebih besar," ujar analis Trimegah Sekuritas Rovandi.Sementara, bagi bursa atau indeks saham, pengaruhnya hampir tidak ada.

Sebab, emiten dengan saham gocap umumnya memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang kecil.Sehingga, menurut Rovandi, di satu sisi penghapusan saham gocap juga diperlukan. Kebijakan ini bisa menciptakan harga saham yang transparan dan murni mencerminkan valuasinya.

"Justru dengan dibuka, investor bisa melihat langsung valuasi emiten dan terhindar dari risiko kerugian lebih dalam," jelas Rovandi.Investor saham Deni Alfianto Amris tak sepenuhnya menentang wacana tersebut. Meski begitu, dia memberikan sejumlah catatan untuk melindungi investor ritel.

Menurut Deni, perlu ada aturan yang mewajibkan pemegang saham pengendali memiliki saham emiten tersebut minimal 30%. Kepemilikan tersebut harus tidak bisa diatasnamakan atau dibuat terpisah, karena rawan terhadap potensi REPO.

Selain itu, perlu ada ketentuan yang menyatakan emiten tidak bisa melakukan aksi korporasi pada saat harga saham di bawah Rp 100. Pasalnya, selama ini pengendali saham gocap cenderung bersembunyi dibalik kepemilikan saham publik, khususnya saham di bawah 5%.Ketimbang melakukan aksi korporasi seperti rights issue, akan lebih baik bila emiten dipaksa untuk memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu. Ini supaya harga sahamnya bisa kembali menjadi lebih sehat. "Jadi, kajian jangan hanya sebatas teknis, tapi juga persyaratan dan regulasinya," saran

Deni.Laksono memastikan, sudah melakukan kajian terkait plus minus diterapkannya aturan penghapusan batas saham gocap tersebut. Pihak BEI mengharapkan, penerapan aturan tersebut nantinya mampu menjadikan transaksi di pasar saham menjadi lebih transparan.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:31 WIB

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)

Investor kini menantikan rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan menjadi katalis berikutnya bagi IHSG

Petani Minta Santan UHT Masuk MBG
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Petani Minta Santan UHT Masuk MBG

Program makan bergizi gratis (MBG) bisa menjadi solusi untuk mengatasi lonjakan pasokan kelapa domestik.

Insentif Baru akan Kerek Kinerja Bulog
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:25 WIB

Insentif Baru akan Kerek Kinerja Bulog

Pemerintah menaikkan margin fee pengadaan beras menjadi 7% untuk setiap pembelian 1 kilogram beras dari sebelumnya Rp 50 per kg.

Pemerintah Menindak 92 Kapal Illegal Fishing
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Menindak 92 Kapal Illegal Fishing

Dari penindakan illegal fishing pemerintah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 360 miliar.

Blue Bird (BIRD) Tancap Gas di Semester II-2026
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Blue Bird (BIRD) Tancap Gas di Semester II-2026

BIRD akan terus memperkuat investasi di setiap lini bisnis, meningkatkan kualitas operasional, serta mengembangkan sumber daya manusia.

Ancaman El Nino Semakin Memanas
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Ancaman El Nino Semakin Memanas

Pemerintah mulai menyusun kebijakan untuk antisipasi ancaman dari El Nino di periode paruh kedua tahun ini.

Tembus 6.300, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:50 WIB

Tembus 6.300, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (5/8)

IHSG mengakumulasi kenaikan 3,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 26,92%.

INDEKS BERITA