BEI Rilis Beleid Baru Pencatatan Saham, Gaet Emiten New Economy

Kamis, 23 Desember 2021 | 06:05 WIB
BEI Rilis Beleid Baru Pencatatan Saham, Gaet Emiten New Economy
[]
Reporter: Ika Puspitasari, Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat keputusan perihal perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat. Secara umum, beleid ini mulai berlaku pada Selasa (21/12).

Terdapat sejumlah perubahan dibanding aturan sebelumnya. Pertama, ada pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan papan pengembangan.

Dalam aturan anyar, opsi pencatatan di Bursa bukan hanya menggunakan syarat net tangible asset (NTA). Tetapi juga akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Pilihan beragam ini dimaksudkan memberikan kesempatan lebih luas, baik bagi perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy, untuk memanfaatkan pasar modal. Peraturan ini juga berpotensi menarik minat unicorn dan decacorn Indonesia seperti GoTo untuk mencatatkan saham di BEI.

Selain itu, menilik aturan sebelumnya, perpindahan papan pencatatan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama. Dalam aturan baru, saham bisa pindah dari papan utama ke papan pengembangan.

Selain itu, pada peraturan I-A yang baru, BEI juga menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Tapi, BEI tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham, dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, investor akan diuntungkan dengan aturan ini. Penambahan jumlah emiten dengan kapitalisasi pasar seperti unicorn bisa mendorong kapitalisasi pasar meningkat.

Peraturan tersebut juga tak terlalu berpengaruh untuk investor ritel. "Sepertinya, aturan multiple voting shares (MVS) bisa dilakukan dengan adanya aturan ini. Yang mungkin terpengaruh adalah investor institusi yang ingin memiliki kontrol, sehingga menjadi tidak mudah jika ada MVS," ujarnya, Rabu (22/12).

Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan, peluang perpindahan papan pencatatan bisa memberi alternatif pilihan investor dalam menentukan portofolio investasinya.

"Namun, terlepas masuk atau tidaknya saham ke papan utama maupun papan pengembangan, sebagai investor yang harus diperhatikan ialah kondisi fundamental emiten tersebut," kata Reza.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga Turun, ROI Dana Pensiun Terancam Melorot
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38 WIB

Suku Bunga Turun, ROI Dana Pensiun Terancam Melorot

Hingga Oktober 2025, kinerja investasi dapen masih mencetak pertumbuhan, dengan tingkat return on investment (ROI) di level 7,03%.

Rupiah Masih Relatif Tertekan Sepanjang Minggu
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:25 WIB

Rupiah Masih Relatif Tertekan Sepanjang Minggu

Mata uang Garuda di pasar spot ditutup melemah 0,02% secara harian ke Rp 16.745 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (26/12)

Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal
| Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:15 WIB

Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal

Dengan suku bunga yang lebih rendah, perusahaan gadai bisa mendapat biaya dana yang lebih ringan yang bisa berdampak positif pada profitabilitas.

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56 WIB

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar

PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) menutup tahun buku 2025 dengan recognized revenue konsolidasi sekitar Rp 105 miliar.

Dari Uang Saku Anak ke Pengelolaan Keuangan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:47 WIB

Dari Uang Saku Anak ke Pengelolaan Keuangan

Ada banyak pilihan dalam memberikan uang saku buat anak. Simak cara mengatur uang saku anak sembari mengajarkan soal pengelolaan uang.

Altcoin Season 2025 Terasa Hambar, Likuiditas Terpecah Belah
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:45 WIB

Altcoin Season 2025 Terasa Hambar, Likuiditas Terpecah Belah

Altcoin 2025 tak lagi reli massal, pelajari faktor pergeseran pasar dan rekomendasi investasi altcoin untuk tahun 2026.

Memperbaiki Kondisi Keuangan, KRAS Dapat Pinjaman Rp 4,9 Triliun dari Danantara
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:58 WIB

Memperbaiki Kondisi Keuangan, KRAS Dapat Pinjaman Rp 4,9 Triliun dari Danantara

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memperoleh pinjaman dari pemegang sahamnya, yakni Danantara Asset Management. 

Harga Ayam Diprediksi Naik, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Pada 2026 Bisa Membaik
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:38 WIB

Harga Ayam Diprediksi Naik, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Pada 2026 Bisa Membaik

Salah satu sentimen pendukung kinerja emiten perunggasan tersebut di tahun depan adalah membaiknya harga ayam hidup (livebird). ​

Pelemahan Harga Komoditas Menyengat Emiten Migas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:19 WIB

Pelemahan Harga Komoditas Menyengat Emiten Migas

Risiko pelemahan harga minyak mentah dunia masih berpotensi membayangi kinerja emiten minyak dan gas (migas) pada 2026.​

Harga Bitcoin Koreksi di Penghujung 2025, Saat Tepat untuk Serok atau Wait and See?
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:15 WIB

Harga Bitcoin Koreksi di Penghujung 2025, Saat Tepat untuk Serok atau Wait and See?

Dalam beberapa proyeksi, bitcoin diperkirakan tetap berada di atas kisaran US$ 70.000–US$ 100.000 sebagai floor pasar.

INDEKS BERITA