BEI Rilis Beleid Baru Pencatatan Saham, Gaet Emiten New Economy

Kamis, 23 Desember 2021 | 06:05 WIB
BEI Rilis Beleid Baru Pencatatan Saham, Gaet Emiten New Economy
[]
Reporter: Ika Puspitasari, Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat keputusan perihal perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat. Secara umum, beleid ini mulai berlaku pada Selasa (21/12).

Terdapat sejumlah perubahan dibanding aturan sebelumnya. Pertama, ada pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan papan pengembangan.

Dalam aturan anyar, opsi pencatatan di Bursa bukan hanya menggunakan syarat net tangible asset (NTA). Tetapi juga akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Pilihan beragam ini dimaksudkan memberikan kesempatan lebih luas, baik bagi perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy, untuk memanfaatkan pasar modal. Peraturan ini juga berpotensi menarik minat unicorn dan decacorn Indonesia seperti GoTo untuk mencatatkan saham di BEI.

Selain itu, menilik aturan sebelumnya, perpindahan papan pencatatan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama. Dalam aturan baru, saham bisa pindah dari papan utama ke papan pengembangan.

Selain itu, pada peraturan I-A yang baru, BEI juga menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Tapi, BEI tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham, dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, investor akan diuntungkan dengan aturan ini. Penambahan jumlah emiten dengan kapitalisasi pasar seperti unicorn bisa mendorong kapitalisasi pasar meningkat.

Peraturan tersebut juga tak terlalu berpengaruh untuk investor ritel. "Sepertinya, aturan multiple voting shares (MVS) bisa dilakukan dengan adanya aturan ini. Yang mungkin terpengaruh adalah investor institusi yang ingin memiliki kontrol, sehingga menjadi tidak mudah jika ada MVS," ujarnya, Rabu (22/12).

Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan, peluang perpindahan papan pencatatan bisa memberi alternatif pilihan investor dalam menentukan portofolio investasinya.

"Namun, terlepas masuk atau tidaknya saham ke papan utama maupun papan pengembangan, sebagai investor yang harus diperhatikan ialah kondisi fundamental emiten tersebut," kata Reza.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Potensi Rebound Saham Blue Chip di Sisa Tahun 2025
| Minggu, 14 Desember 2025 | 17:29 WIB

Melihat Potensi Rebound Saham Blue Chip di Sisa Tahun 2025

Analis menyebut bahwa KLBF turut memiliki peluang rebound sebab sisi kinerja keuangan, pertumbuhan operating income dan net income masih positif.

Partisipasi Investor Milenial dan Gen Z di Pasar Saham Makin Semarak
| Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04 WIB

Partisipasi Investor Milenial dan Gen Z di Pasar Saham Makin Semarak

Reli IHSG yang beberapa kali menembus rekor tertinggi, tak lepas dari meningkatnya aktivitas investor ritel, termasuk dari kelompok usia muda

Jantra Grupo (KAQI) Genjot Ekspansi Usai Raih Dana IPO
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:59 WIB

Jantra Grupo (KAQI) Genjot Ekspansi Usai Raih Dana IPO

Sebagian besar dana IPO terserap untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk pembangunan infrastruktur fisik. 

BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43 WIB

BEI Siapkan Pemberlakuan Periode Non Cancellation

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 15 Desember 2025

Berkah Kenaikan Trafik Data Telekomunikasi
| Minggu, 14 Desember 2025 | 09:39 WIB

Berkah Kenaikan Trafik Data Telekomunikasi

Meskipun trafik data naik, emiten sektor telekomunikasih masih dibayangi persaingan harga yang ketat

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global
| Minggu, 14 Desember 2025 | 06:00 WIB

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,32% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,33%.

Animo Investor Saham
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:50 WIB

Animo Investor Saham

​Kenaikan IHSG terdorong oleh peningkatan investor pasar modal di dalam negeri yang semakin melek berinvestasi saham.

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:35 WIB

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera

Banjir dan longsor membuat layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Sumatera lumpuh. Dalam situasi ini, keandalan peru

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:10 WIB

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas

Banjir dan longsor yang melanda Sumatera akhir November bukan hanya merenggut ratusan nyawa, tapi bikin meriang perdagangan.

 
Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:11 WIB

Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak

BI menargetkan volume transaksi QRIS tahun 2025 mencapai 15,37 miliar atau melonjak 146,4% secara tahunan dengan nilai Rp 1.486,8 triliun 

INDEKS BERITA

Terpopuler