BEI Rilis Beleid Baru Pencatatan Saham, Gaet Emiten New Economy

Kamis, 23 Desember 2021 | 06:05 WIB
BEI Rilis Beleid Baru Pencatatan Saham, Gaet Emiten New Economy
[]
Reporter: Ika Puspitasari, Akhmad Suryahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan surat keputusan perihal perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat. Secara umum, beleid ini mulai berlaku pada Selasa (21/12).

Terdapat sejumlah perubahan dibanding aturan sebelumnya. Pertama, ada pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan papan pengembangan.

Dalam aturan anyar, opsi pencatatan di Bursa bukan hanya menggunakan syarat net tangible asset (NTA). Tetapi juga akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Pilihan beragam ini dimaksudkan memberikan kesempatan lebih luas, baik bagi perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy, untuk memanfaatkan pasar modal. Peraturan ini juga berpotensi menarik minat unicorn dan decacorn Indonesia seperti GoTo untuk mencatatkan saham di BEI.

Selain itu, menilik aturan sebelumnya, perpindahan papan pencatatan hanya dapat dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama. Dalam aturan baru, saham bisa pindah dari papan utama ke papan pengembangan.

Selain itu, pada peraturan I-A yang baru, BEI juga menerapkan ketentuan saham free float dengan kriteria yang lebih ketat dan berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Ketentuan ini bertujuan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar modal dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Tapi, BEI tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham, dalam jangka waktu relaksasi selama dua tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, investor akan diuntungkan dengan aturan ini. Penambahan jumlah emiten dengan kapitalisasi pasar seperti unicorn bisa mendorong kapitalisasi pasar meningkat.

Peraturan tersebut juga tak terlalu berpengaruh untuk investor ritel. "Sepertinya, aturan multiple voting shares (MVS) bisa dilakukan dengan adanya aturan ini. Yang mungkin terpengaruh adalah investor institusi yang ingin memiliki kontrol, sehingga menjadi tidak mudah jika ada MVS," ujarnya, Rabu (22/12).

Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan, peluang perpindahan papan pencatatan bisa memberi alternatif pilihan investor dalam menentukan portofolio investasinya.

"Namun, terlepas masuk atau tidaknya saham ke papan utama maupun papan pengembangan, sebagai investor yang harus diperhatikan ialah kondisi fundamental emiten tersebut," kata Reza.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pelita Air Mendatangkan Lagi Airbus A320
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:58 WIB

Pelita Air Mendatangkan Lagi Airbus A320

Kspansi armada ini sejalan dengan misi perusahaan untuk memperluas akses bagi masyarakat dalam menikmati pengalaman terbang yang aman,

APBN jadi Tumpuan yang Efektivitasnya Dipersoalkan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:54 WIB

APBN jadi Tumpuan yang Efektivitasnya Dipersoalkan

Pengelolaan fiskal masih akan menghadapi ujian berat sehingga efektivitas APBN dalam menopang ekonomi kembali dipertanyakan

Phapros (PEHA) Garap Produk Terapi Khusus Pria Dewasa
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:52 WIB

Phapros (PEHA) Garap Produk Terapi Khusus Pria Dewasa

Berbeda dengan produk lain, PEHA meluncurkan sediaan dalam bentuk oral dissolving film (ODF) atau selaput tipis yang larut di mulut tanpa air.

Mesin Pertumbuhan Ekonomi Belum Bertenaga Tahun Depan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:47 WIB

Mesin Pertumbuhan Ekonomi Belum Bertenaga Tahun Depan

Meningkatnya ketidakpastian global,hingga serta ruang fiskal yang sempit menjadikan tahun 2026 sebagai ujian ketahanan ekonomi

Awal Pekan di Akhir Desember 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (29/12)
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:47 WIB

Awal Pekan di Akhir Desember 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (29/12)

Awal pekan di pekan terakhir tahun 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi memasuki fase bearish.

Sumur Digenjot, Produksi Blok West Kampar Menanjak
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:46 WIB

Sumur Digenjot, Produksi Blok West Kampar Menanjak

SKK Migas mengapresiasi kinerja PT APG Westkampar Indonesia (APGWI) yang berhasil meningkatkan produksi minyak Lapangan Pendalian

Pebisnis Tekstil Minta Akses Kredit Dipermudah
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:42 WIB

Pebisnis Tekstil Minta Akses Kredit Dipermudah

Program KUR dan KIPK tidak dapat dinikmati banyak pelaku usaha kecil menengah dengan alasan mereka tidak memenuhi syarat dan ketentuan

SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:41 WIB

SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar Mulai April

Kementerian ESDM memerintahkan pembelian BBM dari kilang dalam negeri dan Pertamina kepada pengelola SPBU swasta

Kejar Target Hingga Akhir Tahun, Temas (TMAS)  Berharap Tumbuh 5%-10%
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:35 WIB

Kejar Target Hingga Akhir Tahun, Temas (TMAS) Berharap Tumbuh 5%-10%

Untuk memenuhi peningkatan permintaan pasar, perusahaan secara konsisten menambah aset armada kapalnya termasuk di tahun 2025 ini.

Tantangan dan Peluang Memperkuat Neraca Dagang Tahun 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:33 WIB

Tantangan dan Peluang Memperkuat Neraca Dagang Tahun 2026

Surplus neraca dagang RI US$ 35,88 juta peiode Januari-Oktober 2025, ekspor pengolahan tumbuh 15,75%.

INDEKS BERITA

Terpopuler