Berita Market

BEI Rombak Aturan Papan Pencatatan Untuk Calon Emiten Unicorn hingga Decacorn

Jumat, 11 Juni 2021 | 05:30 WIB
BEI Rombak Aturan Papan Pencatatan Untuk Calon Emiten Unicorn hingga Decacorn

Reporter: Dityasa H. Forddanta, Titis Nurdiana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memodifikasi sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham. Ini dilakukan untuk mengakomodir pencatatan saham unicorn hingga decacorn.

Selama ini, ada tiga kategori papan pencatatan. Setiap papan memiliki kriteria masing-masing, termasuk soal  profitabilitas emiten yang bisa dicatatkan di masing-masing papan (lihat tabel).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru