Beijing Ingin Perketat IPO di Luar Negeri, Dalam Seminggu Dua Usulan Aturan Diumumkan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Selama seminggu terakhir, dua regulator China mengumumkan rancangan aturan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan saham (listing) di luar negeri. Tindakan itu menggambarkan bagaimana Beijing berencana untuk meneliti aktivitas pasar modal di tengah perluasan tindakan keras.
Pada 24 Desember 2021, The China Securities and Regulatory Commission (CSRC) mengusulkan pengetatan aturan yang mengatur perusahaan-perusahaan China yang listing di luar negeri. Instansi itu akan meningkatkan pengawasan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan