Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Sabtu, 10 April 2021 | 12:28 WIB
Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
[ILUSTRASI. Jack Ma memberikan memberikan sambutan secara virtual pada acara penghargaan bagi guru pedesaan, Rabu (20/1/2021).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mendenda Alibaba Group Holding Ltd. senilai 18 miliar yuan atau setara US$ 2,75 miliar, atas pelanggaran aturan anti-monopoli dan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar.

Denda yang nilainya setara Rp 40 triliun ini merupakan denda antitrust tertinggi yang pernah dijatuhkan di China. Nilai denda itu setara dengan sekitar 4% dari pendapatan Alibaba pada tahun 2019.

Pengenaan denda itu merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan keras China terhadap  konglomerat teknologi yang tumbuh di Negeri Tembok Raksasa dalam beberapa bulan terakhir. Kerajaan bisnis miliarder Alibaba pendiri Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat Beijing, setelah melontarkan kritik terhadap sistem peraturan di negerinya pada akhir Oktober.

Baca Juga: Fintech Dompet Digital Mengalap Berkah Puasa dan Subsidi Ongkir

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke perusahaan. Penyelidikan itu menyusul aksi pihak berwenang menghentikan proses intial public offering (IPO) unit keuangan Alibaba, Ant Group, senilai US$ 37 miliar.

SAMR, Sabtu (10/4), mengatakan, penyelidikan yang dilakukannya sejak Desember menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce online lain.

Menurut SAMR, praktik menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang itu melanggar undang-undang anti-monopoli China.

SAMR juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti monopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

“Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu. Tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti keharusan melakukan divestasi aset media,” imbuh Hong.

Melalui akun resminya di Weibo, Alibaba menyatakan menerima keputusan tersebut dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan bekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Pasar Bullish, Investasi Koin Crypto Kian Diminati

Raksasa e-commerce China itu mengatakan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

Alibaba telah mendapat kecaman di masa lalu dari saingan dan penjual atas kebijakannya yang menghalangi merchant mendaftar di platform e-commerce lain.

Praktik mencegah pedagang untuk mendaftar di platform saingan adalah praktik yang sudah berlangsung lama, dan regulator dalam aturan yang dikeluarkan pada bulan Februari menyatakan bahwa hal itu ilegal.

“Denda ini adalah tonggak dan tanda jalan yang sangat penting,” ujar Shi Jianzhong, anggota komite konsultan antitrust Dewan Negara dan profesor Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menulis di Economic Times yang didukung negara.

Selanjutnya: Merger Gojek dan Tokopedia semakin dekat terwujud

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penjajakan Investasi Danantara di Davos Menuai Atensi
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:20 WIB

Penjajakan Investasi Danantara di Davos Menuai Atensi

Danantara sudah meneken perjanjian kerjasama investasi dengan Kerajaan Hashemite Yordania serta pembicaraan lebih lanjut dengan Apple.

Multi Medika (MMIX) Optimalkan Segmen Baby Care
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:20 WIB

Multi Medika (MMIX) Optimalkan Segmen Baby Care

Fokus ke segmen baby care dilakukan perseroan lantaran melihat kontribusinya yang signifikan ke pendapatan perseroan pada 2025.

Ada 300 Penambang Belum Ajukan RKAB 2026
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:20 WIB

Ada 300 Penambang Belum Ajukan RKAB 2026

Kementerian ESDM mengungkapkan masih terdapat 300 perusahaan tambang, khususnya sektor batubara yang belum mengajukan RKAB.​

Pemerintah Buka Opsi Revitalisasi Kilang Dumai
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:15 WIB

Pemerintah Buka Opsi Revitalisasi Kilang Dumai

Kapasitas produksi Kilang Minyak Dumai bisa mencapai 270.000 barel per hari untuk menopang produksi minyak dalam negeri.

Pembiayaan Haji 2026 Mayoritas Valuta Asing
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:05 WIB

Pembiayaan Haji 2026 Mayoritas Valuta Asing

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sudah menyediakan dana Rp 18 triliun-Rp 20 triliun untuk pembiayaan haji tahun ini

Bali Mulai Menyaring Investasi Asing Berkualitas
| Senin, 26 Januari 2026 | 05:00 WIB

Bali Mulai Menyaring Investasi Asing Berkualitas

Pemprov Bali  memperketat arus investasi asing  mulai Januari 2026 untuk memastikan modal asing yang masuk tidak menggerus usaha lokal.​

Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:50 WIB

Fintech Panen Laba, Risiko Tetap Ada

Industri fintech P2P lending cetak laba Rp 2,38 triliun di 2025. Namun, OJK dan AFPI ungkap tantangan besar di baliknya.

Multifinance Agresif Berburu Obligasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:40 WIB

Multifinance Agresif Berburu Obligasi

Multifinance hadapi utang Rp33,93 triliun jatuh tempo 2026. Pefindo ungkap alasan di balik penerbitan obligasi masif. Klik untuk tahu dampaknya!

Asuransi Syariah Tertekan, Industri Bidik Pemulihan
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:30 WIB

Asuransi Syariah Tertekan, Industri Bidik Pemulihan

Kontribusi asuransi syariah anjlok 5% hingga November 2025. Pergeseran produk dan kasus unitlink jadi penyebab utama. Simak detail penurunannya!

Pengangguran dan Risiko Utama Perekonomian
| Senin, 26 Januari 2026 | 04:24 WIB

Pengangguran dan Risiko Utama Perekonomian

Pemerintah mendesak untuk mengembangkan revitalisasi industri dan membangun infrastruktur pendukung untuk membuka lapangan kerja baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler