Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Sabtu, 10 April 2021 | 12:28 WIB
Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
[ILUSTRASI. Jack Ma memberikan memberikan sambutan secara virtual pada acara penghargaan bagi guru pedesaan, Rabu (20/1/2021).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mendenda Alibaba Group Holding Ltd. senilai 18 miliar yuan atau setara US$ 2,75 miliar, atas pelanggaran aturan anti-monopoli dan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar.

Denda yang nilainya setara Rp 40 triliun ini merupakan denda antitrust tertinggi yang pernah dijatuhkan di China. Nilai denda itu setara dengan sekitar 4% dari pendapatan Alibaba pada tahun 2019.

Pengenaan denda itu merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan keras China terhadap  konglomerat teknologi yang tumbuh di Negeri Tembok Raksasa dalam beberapa bulan terakhir. Kerajaan bisnis miliarder Alibaba pendiri Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat Beijing, setelah melontarkan kritik terhadap sistem peraturan di negerinya pada akhir Oktober.

Baca Juga: Fintech Dompet Digital Mengalap Berkah Puasa dan Subsidi Ongkir

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke perusahaan. Penyelidikan itu menyusul aksi pihak berwenang menghentikan proses intial public offering (IPO) unit keuangan Alibaba, Ant Group, senilai US$ 37 miliar.

SAMR, Sabtu (10/4), mengatakan, penyelidikan yang dilakukannya sejak Desember menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce online lain.

Menurut SAMR, praktik menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang itu melanggar undang-undang anti-monopoli China.

SAMR juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti monopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

“Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu. Tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti keharusan melakukan divestasi aset media,” imbuh Hong.

Melalui akun resminya di Weibo, Alibaba menyatakan menerima keputusan tersebut dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan bekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Pasar Bullish, Investasi Koin Crypto Kian Diminati

Raksasa e-commerce China itu mengatakan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

Alibaba telah mendapat kecaman di masa lalu dari saingan dan penjual atas kebijakannya yang menghalangi merchant mendaftar di platform e-commerce lain.

Praktik mencegah pedagang untuk mendaftar di platform saingan adalah praktik yang sudah berlangsung lama, dan regulator dalam aturan yang dikeluarkan pada bulan Februari menyatakan bahwa hal itu ilegal.

“Denda ini adalah tonggak dan tanda jalan yang sangat penting,” ujar Shi Jianzhong, anggota komite konsultan antitrust Dewan Negara dan profesor Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menulis di Economic Times yang didukung negara.

Selanjutnya: Merger Gojek dan Tokopedia semakin dekat terwujud

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Laju Bisnis Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) di Ujung Tahun
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:31 WIB

Laju Bisnis Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) di Ujung Tahun

Secara total, volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek meningkat 12,1% dibandingkan lalu lintas di hari normal.

Bursa Asia Bergerak Terbatas pada Jumat (26/12)
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:30 WIB

Bursa Asia Bergerak Terbatas pada Jumat (26/12)

Pelaku pasar masih wait and see terhadap dinamika geopolitik global, meski belum memicu volatilitas yang signifikan.

Industri Tekstil Masuk Zona Merah Perbankan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:25 WIB

Industri Tekstil Masuk Zona Merah Perbankan

Akses permodalan atau kredit perbankan menjadi salah satu kendala yang dihadapi pengusaha di industri TPT.

Beban Pencadangan Diperkirakan Bakal Susut Tahun Depan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:20 WIB

Beban Pencadangan Diperkirakan Bakal Susut Tahun Depan

Mayoritas bank beraset besar masih mencatatkan kenaikan beban pencadangan atau biaya provisi hingga November 2025. ​

Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Pembelian Kendaraan Bank Mengempis
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

Penjualan Kendaraan Lesu, Kredit Pembelian Kendaraan Bank Mengempis

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) perbankan kian tertekan. Penyusutan outstanding jenis kredit konsumtif ini semakin dalam hingga November 2025. ​

INET Berpotensi Menggaet  Rp 3,2 Triliun Lewat Rights Issue
| Jumat, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB

INET Berpotensi Menggaet Rp 3,2 Triliun Lewat Rights Issue

Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah mengantongi restu dari OJK untuk menggelar aksi korporasi rights issue.

Pendapatan Nonbunga Jadi Tumpuan Perbankan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:45 WIB

Pendapatan Nonbunga Jadi Tumpuan Perbankan

Tekanan terhadap pendapatan bunga bersih perbankan tahun ini masih berat, di tengah pertumbuhan kredit yang lesu dan biaya dana yang tinggi.​

Valas Asia Masih Akan Dibayangi Volatilitas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:30 WIB

Valas Asia Masih Akan Dibayangi Volatilitas

Pergerakan rupiah akan dipengaruhi oleh proyeksi ketahanan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 yang akan tetap terjaga. 

Harga CPO Terangkat Penguatan Ringgit dan Harga Komoditas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga CPO Terangkat Penguatan Ringgit dan Harga Komoditas

Dikutip dari Bloomberg, harga CPO berjangka Malaysia  di level MYR 4.037 per ton pada Rabu (24/12). Naik 0,02% secara harian.

Bunga Deposito Bank Digital Tetap Mekar
| Jumat, 26 Desember 2025 | 06:15 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Tetap Mekar

Di saat bank-bank konvensional mulai menurunkan bunga simpanan, bank digital justru masih agresif menawarkan bunga deposito tinggi 

INDEKS BERITA

Terpopuler