Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Sabtu, 10 April 2021 | 12:28 WIB
Beijing Vonis Alibaba Memonopoli, Jatuhkan Denda Terbesar Sepanjang Sejarah
[ILUSTRASI. Jack Ma memberikan memberikan sambutan secara virtual pada acara penghargaan bagi guru pedesaan, Rabu (20/1/2021).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China mendenda Alibaba Group Holding Ltd. senilai 18 miliar yuan atau setara US$ 2,75 miliar, atas pelanggaran aturan anti-monopoli dan penyalahgunaan posisinya yang dominan di pasar.

Denda yang nilainya setara Rp 40 triliun ini merupakan denda antitrust tertinggi yang pernah dijatuhkan di China. Nilai denda itu setara dengan sekitar 4% dari pendapatan Alibaba pada tahun 2019.

Pengenaan denda itu merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan keras China terhadap  konglomerat teknologi yang tumbuh di Negeri Tembok Raksasa dalam beberapa bulan terakhir. Kerajaan bisnis miliarder Alibaba pendiri Jack Ma telah berada di bawah pengawasan ketat Beijing, setelah melontarkan kritik terhadap sistem peraturan di negerinya pada akhir Oktober.

Baca Juga: Fintech Dompet Digital Mengalap Berkah Puasa dan Subsidi Ongkir

Pada akhir Desember, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke perusahaan. Penyelidikan itu menyusul aksi pihak berwenang menghentikan proses intial public offering (IPO) unit keuangan Alibaba, Ant Group, senilai US$ 37 miliar.

SAMR, Sabtu (10/4), mengatakan, penyelidikan yang dilakukannya sejak Desember menemukan bahwa Alibaba telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015, dengan mencegah pedagang menggunakan platform e-commerce online lain.

Menurut SAMR, praktik menghalangi peredaran bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang itu melanggar undang-undang anti-monopoli China.

SAMR juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan "perbaikan menyeluruh" untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.

“Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus anti monopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus anti monopoli profil tertinggi di China,” kata Hong Hao, kepala penelitian BOCOM International di Hong Kong.

“Pasar telah mengantisipasi semacam hukuman untuk beberapa waktu. Tetapi orang perlu memperhatikan langkah-langkah di luar investigasi anti-monopoli, seperti keharusan melakukan divestasi aset media,” imbuh Hong.

Melalui akun resminya di Weibo, Alibaba menyatakan menerima keputusan tersebut dan akan menerapkan keputusan SAMR. Alibaba juga akan bekerja untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Baca Juga: Pasar Bullish, Investasi Koin Crypto Kian Diminati

Raksasa e-commerce China itu mengatakan akan mengadakan panggilan konferensi pada hari Senin untuk membahas keputusan penalti.

Alibaba telah mendapat kecaman di masa lalu dari saingan dan penjual atas kebijakannya yang menghalangi merchant mendaftar di platform e-commerce lain.

Praktik mencegah pedagang untuk mendaftar di platform saingan adalah praktik yang sudah berlangsung lama, dan regulator dalam aturan yang dikeluarkan pada bulan Februari menyatakan bahwa hal itu ilegal.

“Denda ini adalah tonggak dan tanda jalan yang sangat penting,” ujar Shi Jianzhong, anggota komite konsultan antitrust Dewan Negara dan profesor Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, menulis di Economic Times yang didukung negara.

Selanjutnya: Merger Gojek dan Tokopedia semakin dekat terwujud

 

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Carsurin (CRSN) Tancap Gas Menyasar Industri Hijau
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:22 WIB

Carsurin (CRSN) Tancap Gas Menyasar Industri Hijau

CRSN menargetkan pertumbuhan pendapatan 22,4% dan EBITDA 36% di 2026. Perusahaan kini fokus ke ekonomi hijau, biru, dan transisi energi. 

Saham Komoditas Jadi Penyelamat IHSG, Arah Bursa Masih Rentan Ambruk
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:17 WIB

Saham Komoditas Jadi Penyelamat IHSG, Arah Bursa Masih Rentan Ambruk

Rumor penundaan kebijakan ekspor DSI dibantah pemerintah. Saham komoditas yang sempat melonjak kini berisiko.

Bom Waktu
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:10 WIB

Bom Waktu

Krisis tidak lahir dalam semalam, melainkan berasal dari akumulasi berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Sinyal Alam yang Belum Kita Baca
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:05 WIB

Sinyal Alam yang Belum Kita Baca

Aksi lokal yang sudah berdampak global, seperti Pokmaswas harus bisa diakui dan dibiayai oleh arsitektur global.​

Tekanan Dolar AS Menguat: Rupiah, Rupee, Peso Makin Terjepit
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Tekanan Dolar AS Menguat: Rupiah, Rupee, Peso Makin Terjepit

Mata uang Asia tertekan, rupiah jadi yang terburuk sebulan terakhir. Cari tahu faktor penyebab pelemahan ini dan prediksi hingga 2026.

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam: Sentimen Global Jadi Penentu
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Terancam Anjlok Lebih Dalam: Sentimen Global Jadi Penentu

Rupiah melemah 0,28% ke Rp 17.717/dolar AS. Ketahui faktor geopolitik dan kebijakan domestik yang terus menekan nilai tukar.

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:56 WIB

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal

PHRI juga mendukung langkah pemerintah untuk mendesak pengelola platform OTA agar tidak lagi memasarkan akomodasi ilegal yang tak punya perizinan.

 Tertatih Mencari Investor 118 Wilayah Kerja Migas
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:52 WIB

Tertatih Mencari Investor 118 Wilayah Kerja Migas

Baru 8 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) yang terkontrak dari 118 WK yang dilelang oleh Kementerian ESDM

 Dari Perbankan ke Tambang Emas
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:44 WIB

Dari Perbankan ke Tambang Emas

Herwin Wahyu Hidayat meniti karier dari perbankan hingga menjadi Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan
| Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:09 WIB

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ditjen Pajak melakukan pemblokiran rekening para wakib pajak yang masih memiliki tunggakan          

INDEKS BERITA

Terpopuler