Berita Makro

Belanja Lebaran Tertahan Beban Pajak Efektif

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:07 WIB
Belanja Lebaran Tertahan Beban Pajak Efektif

ILUSTRASI. Suasana masyarakat berbelanja kebutuhan pokok sebelum memasuki bulan puasa di ritel modern, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (11/3)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/03/2024.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tetap ramai diperbincangkan di jagat media sosial. Sebab, karyawan mengeluhkan besarnya potongan pajak yang membuat penghasilan yang mereka terima lebih sedikit dari ekspektasi.

THR sebagai tambahan penghasilan tentu memiliki aspek perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru