KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tetap ramai diperbincangkan di jagat media sosial. Sebab, karyawan mengeluhkan besarnya potongan pajak yang membuat penghasilan yang mereka terima lebih sedikit dari ekspektasi.
THR sebagai tambahan penghasilan tentu memiliki aspek perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.