Belanja Lebaran Tertahan Beban Pajak Efektif
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tetap ramai diperbincangkan di jagat media sosial. Sebab, karyawan mengeluhkan besarnya potongan pajak yang membuat penghasilan yang mereka terima lebih sedikit dari ekspektasi.
THR sebagai tambahan penghasilan tentu memiliki aspek perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
