KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung peninjauan kembali pengenaan pajak 40%-75% untuk industri spa. Sebab selama ini spa masuk dalam kategori industri pariwisata.
Kategori yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan spa termasuk usaha pariwisata. Usaha spa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.