Pebisnis Spa Berharap Beban Pajak Tak Bertambah

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung peninjauan kembali pengenaan pajak 40%-75% untuk industri spa. Sebab selama ini spa masuk dalam kategori industri pariwisata.
Kategori yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan spa termasuk usaha pariwisata. Usaha spa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan