Pebisnis Spa Berharap Beban Pajak Tak Bertambah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung peninjauan kembali pengenaan pajak 40%-75% untuk industri spa. Sebab selama ini spa masuk dalam kategori industri pariwisata.
Kategori yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan spa termasuk usaha pariwisata. Usaha spa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
