Beleid Modal Minimal Modal Ventura

Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:55 WIB
Beleid Modal Minimal Modal Ventura
[ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) berbincang dengan anggota dewan komisioner OJK sebelum konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2023.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dalam Peraturan OJK baru tentang perusahaan modal ventura yang mengatur kategorisasi fokus bisnis modal ventura. Selain itu, OJK juga mengatur besaran ekuitas minimal yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura.

POJK Nomor 25/2023 mengatur perusahaan modal ventura dibagi menjadi dua kategori, yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. 
Venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang melakukan pembiayaan lewat penyertaan modal atau pembelian obligasi konversi dan sukuk konversi. Modal ventura kategori ini diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: POJK 25/2023 Terbit, Mandiri Capital Indonesia Siap Patuh

Lalu, venture debt corporation merupakan modal ventura yang melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang tanpa hak konversi. Modal ventura dalam kategori ini wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. 

OJK juga menetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar. 

OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut hingga 31 Desember 2025. OJK akan meminta rencana pemenuhan ekuitas dari modal ventura yang ekuitasnya masih belum memadai.

Kendati begitu, para pelaku modal ventura belum sepenuhnya siap mengikuti aturan ketentuan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menyebut, perihal tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum masih akan didiskusikan dengan para anggota.

Eddi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) ini menyatakan, perusahaannya masuk dalam kategori venture capital corporation. Dia enggan menyebutkan berapa besaran ekuitas yang dimiliki. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini baru mendapat izin pada Januari 2023.

Baca Juga: Amvesindo Masih Diskusikan Tenggat Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke Anggota

Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan, MCI akan mengikuti ketentuan yang ada dan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama asosiasi maupun perusahaan lainnya. "Harapannya, peraturan baru ini dapat membuat industri modal ventura lebih berkembang," ujar dia, kemarin.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12%, Begini Kata Presiden Prabowo
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:29 WIB

Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12%, Begini Kata Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi masih tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Harga Baru Naik Disertai Volume Signifikan, Saham ICBP Diajak Pesta 17-an di BEI?
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:37 WIB

Harga Baru Naik Disertai Volume Signifikan, Saham ICBP Diajak Pesta 17-an di BEI?

Sentimen kenaikan harga bahan baku yang menekan kinerja semester I-2025 ICBP, berpotensi berlanjut hingga pengujung tahun ini.

Melihat Peluang Hatten Bali (WINE) di Momen Nataru pada Paruh Kedua 2025
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:33 WIB

Melihat Peluang Hatten Bali (WINE) di Momen Nataru pada Paruh Kedua 2025

Emiten produsen minuman alkohol, WINE berpeluang menangkap potensi dari momen libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh di semester II-2025.

Siasat INDY, KRYA, dan Pengusaha Lain Di Kala Penjualan Motor Listrik Merosot
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Siasat INDY, KRYA, dan Pengusaha Lain Di Kala Penjualan Motor Listrik Merosot

Industri motor listrik dalam negeri cukup tertekan karena adanya ketidakpastian kelanjutan insentif dari pemerintah.

Cari Kontrak Hingga ke Amerika Selatan, Upaya WINS Agar Layar Bisnis Tetap Terkembang
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:17 WIB

Cari Kontrak Hingga ke Amerika Selatan, Upaya WINS Agar Layar Bisnis Tetap Terkembang

PT Wintermar Offshore Marine Tbk telah mengamankan kontrak lebih dari satu tahun dengan salah satu perusahaan migas besar.

IHSG Menuju Level Psikologis Baru
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:59 WIB

IHSG Menuju Level Psikologis Baru

Indikator MACD dan stochastic RSI masih mengindikasikan potensi upside lanjutan untuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Konglomerat Gaet Untung dari Bursa
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:56 WIB

Konglomerat Gaet Untung dari Bursa

Harga saham emiten milik para konglomerat di lingkar kekuasaan Presiden Prabowo Subianto tengah menanjak

Asing Catat Aksi Beli Rp 5,37 Triliun dalam Empat Hari, Cek Sepuluh Saham Favorit
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:47 WIB

Asing Catat Aksi Beli Rp 5,37 Triliun dalam Empat Hari, Cek Sepuluh Saham Favorit

Aksi beli investor asing mendominasi pasar saham Indonesia selama empat hari berturut-turut, senilai total Rp 5,37 triliun.

Euforia Pasar Keuangan Masih Perlu Diuji
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:41 WIB

Euforia Pasar Keuangan Masih Perlu Diuji

Masuknya arus dana asing dinilai hanya jangka pendek dan memanfaatkan momentum, sehingga masih perlu konfirmasi lanjutan

Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ethereum Bakal Mengekor
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ethereum Bakal Mengekor

 Bitcoin (BTC) kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa. Pada Kamis (14/8), BTC menembus level US$ 124.457. 

INDEKS BERITA

Terpopuler