Beleid Modal Minimal Modal Ventura

Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:55 WIB
Beleid Modal Minimal Modal Ventura
[ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) berbincang dengan anggota dewan komisioner OJK sebelum konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2023.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dalam Peraturan OJK baru tentang perusahaan modal ventura yang mengatur kategorisasi fokus bisnis modal ventura. Selain itu, OJK juga mengatur besaran ekuitas minimal yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura.

POJK Nomor 25/2023 mengatur perusahaan modal ventura dibagi menjadi dua kategori, yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. 
Venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang melakukan pembiayaan lewat penyertaan modal atau pembelian obligasi konversi dan sukuk konversi. Modal ventura kategori ini diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: POJK 25/2023 Terbit, Mandiri Capital Indonesia Siap Patuh

Lalu, venture debt corporation merupakan modal ventura yang melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang tanpa hak konversi. Modal ventura dalam kategori ini wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. 

OJK juga menetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar. 

OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut hingga 31 Desember 2025. OJK akan meminta rencana pemenuhan ekuitas dari modal ventura yang ekuitasnya masih belum memadai.

Kendati begitu, para pelaku modal ventura belum sepenuhnya siap mengikuti aturan ketentuan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menyebut, perihal tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum masih akan didiskusikan dengan para anggota.

Eddi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) ini menyatakan, perusahaannya masuk dalam kategori venture capital corporation. Dia enggan menyebutkan berapa besaran ekuitas yang dimiliki. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini baru mendapat izin pada Januari 2023.

Baca Juga: Amvesindo Masih Diskusikan Tenggat Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke Anggota

Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan, MCI akan mengikuti ketentuan yang ada dan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama asosiasi maupun perusahaan lainnya. "Harapannya, peraturan baru ini dapat membuat industri modal ventura lebih berkembang," ujar dia, kemarin.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tera Data Indonusa (AXIO) Membidik Penjualan Tumbuh 20% Tahun Ini
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Tera Data Indonusa (AXIO) Membidik Penjualan Tumbuh 20% Tahun Ini

Realisasi kinerja perusahaan memasuki semester kedua sudah sesuai dengan target yang ditetapkan perusahaan.

Hasrat Pemerintah Garap Mobil Nasional
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Hasrat Pemerintah Garap Mobil Nasional

Pemerintah membuka peluang mobil buatan Indonesia masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hal ini akan dibahas di internal pemerintah.

Ramai-ramai Pangkas Tarif Tiket Penerbangan
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Ramai-ramai Pangkas Tarif Tiket Penerbangan

Penerbitan aturan yang tidak mepet dengan periode puncak akan mengubah pola pembelian tiket oleh masyarakat.

Di Balik Polemik Utang Megaproyek Whoosh
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:04 WIB

Di Balik Polemik Utang Megaproyek Whoosh

Kebiasaan dan pola lama penyelesaian proyek yang membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sudah tentu harus dikaji ulang.

Waspada, Pasar Kripto Diprediksi Masih Bergerak Bearish Hingga Akhir Oktober 2025
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:57 WIB

Waspada, Pasar Kripto Diprediksi Masih Bergerak Bearish Hingga Akhir Oktober 2025

Investor masih menunggu rilis data inflasi AS pada 24 Oktober serta hasil pertemuan The Fed pada 28-29 Oktober 2025.​

Nihil Efek BI Rate
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:56 WIB

Nihil Efek BI Rate

Banyak bank masih menawarkan bunga deposito yang relatif besar untuk menjaga likuiditas dan menarik dana masyarakat.

Bundamedik (BMHS) Merawat Kinerja Tetap Sehat
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:45 WIB

Bundamedik (BMHS) Merawat Kinerja Tetap Sehat

BMHS menyiapkan langkah strategis untuk tahun depan, termasuk pengembangan layanan kesehatan preventif dan klinik komunitas di area publik.

Pemulihan Sektor Properti Tertahan, Momentum Perbaikan Diperkirakan Baru di 2026
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Pemulihan Sektor Properti Tertahan, Momentum Perbaikan Diperkirakan Baru di 2026

Penguatan harga saham sejumlah emiten properti sepekan terakhir dilatarbelakangi faktor technical rebound.

Adhi Karya (ADHI) Mengantongi Kontrak Baru Rp 6,5 Triliun Pada Kuartal III-2025
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:25 WIB

Adhi Karya (ADHI) Mengantongi Kontrak Baru Rp 6,5 Triliun Pada Kuartal III-2025

Hingga kuartal III-2025, kontributor utama pada pendapatan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) masih berasal dari lini bisnis engineering & construction.

Bidik Dana Rp 158,4 Miliar, Pelayaran Jaya (PJHB) Bersiap IPO
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Bidik Dana Rp 158,4 Miliar, Pelayaran Jaya (PJHB) Bersiap IPO

Calon emiten yang akan memakai kode saham PJHB ini akan menawarkan sebanyaknya 480 juta saham pada penawaran umum perdana saham (IPO).

INDEKS BERITA

Terpopuler