Beleid Modal Minimal Modal Ventura

Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:55 WIB
Beleid Modal Minimal Modal Ventura
[ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) berbincang dengan anggota dewan komisioner OJK sebelum konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2023.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dalam Peraturan OJK baru tentang perusahaan modal ventura yang mengatur kategorisasi fokus bisnis modal ventura. Selain itu, OJK juga mengatur besaran ekuitas minimal yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura.

POJK Nomor 25/2023 mengatur perusahaan modal ventura dibagi menjadi dua kategori, yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. 
Venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang melakukan pembiayaan lewat penyertaan modal atau pembelian obligasi konversi dan sukuk konversi. Modal ventura kategori ini diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: POJK 25/2023 Terbit, Mandiri Capital Indonesia Siap Patuh

Lalu, venture debt corporation merupakan modal ventura yang melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang tanpa hak konversi. Modal ventura dalam kategori ini wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. 

OJK juga menetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar. 

OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut hingga 31 Desember 2025. OJK akan meminta rencana pemenuhan ekuitas dari modal ventura yang ekuitasnya masih belum memadai.

Kendati begitu, para pelaku modal ventura belum sepenuhnya siap mengikuti aturan ketentuan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menyebut, perihal tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum masih akan didiskusikan dengan para anggota.

Eddi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) ini menyatakan, perusahaannya masuk dalam kategori venture capital corporation. Dia enggan menyebutkan berapa besaran ekuitas yang dimiliki. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini baru mendapat izin pada Januari 2023.

Baca Juga: Amvesindo Masih Diskusikan Tenggat Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke Anggota

Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan, MCI akan mengikuti ketentuan yang ada dan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama asosiasi maupun perusahaan lainnya. "Harapannya, peraturan baru ini dapat membuat industri modal ventura lebih berkembang," ujar dia, kemarin.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:51 WIB

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik untuk DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:27 WIB

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin

ZONE menyiapkan capex sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2026untuk ekspansi jaringan ritel, revitalisasi gerai, dan peningkatan kapasitas manufaktur.

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:18 WIB

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar

Target capex tahun ini meningkat dibandingkan realisasi belanja modal sepanjang 2025 yang mencapai Rp 202,5 miliar.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun

Dana hasil IPO itu digunakan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)untuk mendukung pengembangan tambang emas Pani di Gorontalo. 

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:59 WIB

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyiapkan jumbo dana untuk melunasi kewajiban obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo. 

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:53 WIB

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo

Jumlah dana yang akan diterima PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari rights issue sebanyaknya Rp 3,6 triliun.

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:44 WIB

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi

Transformasi bisnis akan diikuti divestasi sejumlah aset untuk produksi makanan bayi, termasuk yang diperoleh dari hasil IPO.

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:36 WIB

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu

Normalisasi harga minyak dunia berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha emiten-emiten produsen minyak dan gas (migas). 

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:31 WIB

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik

Risiko berinvestasi di Indonesia semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah semakin terkapar.

Manufaktur Keluar dari Zona Kontraksi, Tapi Ancaman Margin Belum Reda
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:27 WIB

Manufaktur Keluar dari Zona Kontraksi, Tapi Ancaman Margin Belum Reda

PMI manufaktur Indonesia kembali ekspansi, sinyal positif bagi sektor riil. Cek daftar emiten yang berpotensi diuntungkan jika tren ini berlanjut.

INDEKS BERITA

Terpopuler