Beleid Modal Minimal Modal Ventura

Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:55 WIB
Beleid Modal Minimal Modal Ventura
[ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) berbincang dengan anggota dewan komisioner OJK sebelum konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2023.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dalam Peraturan OJK baru tentang perusahaan modal ventura yang mengatur kategorisasi fokus bisnis modal ventura. Selain itu, OJK juga mengatur besaran ekuitas minimal yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura.

POJK Nomor 25/2023 mengatur perusahaan modal ventura dibagi menjadi dua kategori, yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. 
Venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang melakukan pembiayaan lewat penyertaan modal atau pembelian obligasi konversi dan sukuk konversi. Modal ventura kategori ini diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: POJK 25/2023 Terbit, Mandiri Capital Indonesia Siap Patuh

Lalu, venture debt corporation merupakan modal ventura yang melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang tanpa hak konversi. Modal ventura dalam kategori ini wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. 

OJK juga menetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar. 

OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut hingga 31 Desember 2025. OJK akan meminta rencana pemenuhan ekuitas dari modal ventura yang ekuitasnya masih belum memadai.

Kendati begitu, para pelaku modal ventura belum sepenuhnya siap mengikuti aturan ketentuan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menyebut, perihal tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum masih akan didiskusikan dengan para anggota.

Eddi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) ini menyatakan, perusahaannya masuk dalam kategori venture capital corporation. Dia enggan menyebutkan berapa besaran ekuitas yang dimiliki. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini baru mendapat izin pada Januari 2023.

Baca Juga: Amvesindo Masih Diskusikan Tenggat Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke Anggota

Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan, MCI akan mengikuti ketentuan yang ada dan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama asosiasi maupun perusahaan lainnya. "Harapannya, peraturan baru ini dapat membuat industri modal ventura lebih berkembang," ujar dia, kemarin.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ekspor Batubara RI ke China Turun di Maret 2025 Saat Negara Lain Mencetak Kenaikan
| Selasa, 22 April 2025 | 13:46 WIB

Ekspor Batubara RI ke China Turun di Maret 2025 Saat Negara Lain Mencetak Kenaikan

Turunnya ekspor batubara ke China terjadi seiring penerapan kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) teranyar mulai 1 Maret 2025 lalu.

17 Waran Terstruktur Bakal Delisting, Underlying Saham BBCA dan GOTO Paling Diminati
| Selasa, 22 April 2025 | 12:45 WIB

17 Waran Terstruktur Bakal Delisting, Underlying Saham BBCA dan GOTO Paling Diminati

Maybank Sekuritas tengah menggelar penawaran umum untuk produk waran terstruktur baru yang akan diperdagangkan mulai 28 April 2025.

BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran Sarana Mitra Luas (SMIL)
| Selasa, 22 April 2025 | 12:10 WIB

BEI Suspensi Perdagangan Saham dan Waran Sarana Mitra Luas (SMIL)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) lantaran peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 200 Miliar
| Selasa, 22 April 2025 | 12:01 WIB

PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 200 Miliar

Pembayaran surat utang dengan tenor 3 tahun dan kupon sebesar 6,5% per tahun.itu dilakukan PT PP Tbk (PTPP) pada 18 April 2025. ​

Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten
| Selasa, 22 April 2025 | 09:10 WIB

Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten

Buyback saham serta pembelian oleh direksi dan pengendali diharapkan dapat memulihkan psikologis pasar di tengah aksi jual investor asing. 

Harga Emas Antam Hari Ini Menembus Rp 2 Juta per Gram (22 April 2025)
| Selasa, 22 April 2025 | 08:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Menembus Rp 2 Juta per Gram (22 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (22 April 2025) 1 gram Rp 2.016.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 38,87% jika menjual hari ini.

Penjualan Semen INTP di Kuartal I-2025 Masih Lesu
| Selasa, 22 April 2025 | 08:23 WIB

Penjualan Semen INTP di Kuartal I-2025 Masih Lesu

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) hanya mencatatkan penjualan semen sebanyak 3,9 juta ton hingga akhir kuartal I-2025

Di Tengah Penantian Arah Bunga Acuan, Saham Defensif Bisa Jadi Pilihan Aman
| Selasa, 22 April 2025 | 08:21 WIB

Di Tengah Penantian Arah Bunga Acuan, Saham Defensif Bisa Jadi Pilihan Aman

Keputusan Bank Indonesia (BI) atas suku bunga acuan akan menyetir pergerakan pasar saham dalam negeri sepekan ini. 

Tebar Dividen, Yield Dividen PTRO dan CUAN Terbilang Kecil
| Selasa, 22 April 2025 | 08:19 WIB

Tebar Dividen, Yield Dividen PTRO dan CUAN Terbilang Kecil

PTRO akan membagikan dividen tunai US$ 10 juta. Sedangkan CUAN bakal membayarkan dividen sebesar US$ 2 juta 

Manuver Trump Bikin Prospek Harga Minyak Kian Temaram
| Selasa, 22 April 2025 | 08:16 WIB

Manuver Trump Bikin Prospek Harga Minyak Kian Temaram

Harga minyak mentah dunia diperkirakan masih akan bergerak volatil di tengah konflik perang dagang yang terus berlanjut

INDEKS BERITA

Terpopuler