Beleid Modal Minimal Modal Ventura

Sabtu, 20 Januari 2024 | 04:55 WIB
Beleid Modal Minimal Modal Ventura
[ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) berbincang dengan anggota dewan komisioner OJK sebelum konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8) lalu. Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/08/2023.]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dalam Peraturan OJK baru tentang perusahaan modal ventura yang mengatur kategorisasi fokus bisnis modal ventura. Selain itu, OJK juga mengatur besaran ekuitas minimal yang harus dipenuhi perusahaan modal ventura.

POJK Nomor 25/2023 mengatur perusahaan modal ventura dibagi menjadi dua kategori, yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. 
Venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang melakukan pembiayaan lewat penyertaan modal atau pembelian obligasi konversi dan sukuk konversi. Modal ventura kategori ini diwajibkan memenuhi modal minimum sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: POJK 25/2023 Terbit, Mandiri Capital Indonesia Siap Patuh

Lalu, venture debt corporation merupakan modal ventura yang melakukan pembiayaan melalui pembelian surat utang tanpa hak konversi. Modal ventura dalam kategori ini wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar. 

OJK juga menetapkan Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura harus memiliki ekuitas minimum Rp 10 miliar. 

OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum tersebut hingga 31 Desember 2025. OJK akan meminta rencana pemenuhan ekuitas dari modal ventura yang ekuitasnya masih belum memadai.

Kendati begitu, para pelaku modal ventura belum sepenuhnya siap mengikuti aturan ketentuan ekuitas minimum tersebut. Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menyebut, perihal tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum masih akan didiskusikan dengan para anggota.

Eddi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) ini menyatakan, perusahaannya masuk dalam kategori venture capital corporation. Dia enggan menyebutkan berapa besaran ekuitas yang dimiliki. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) ini baru mendapat izin pada Januari 2023.

Baca Juga: Amvesindo Masih Diskusikan Tenggat Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke Anggota

Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan, MCI akan mengikuti ketentuan yang ada dan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama asosiasi maupun perusahaan lainnya. "Harapannya, peraturan baru ini dapat membuat industri modal ventura lebih berkembang," ujar dia, kemarin.
 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tren Kenaikan Harga Bitcoin (BTC) Diproyeksi Masih Berlanjut
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:03 WIB

Tren Kenaikan Harga Bitcoin (BTC) Diproyeksi Masih Berlanjut

Belum ada sentimen negatif, harga bitcoin diprediksi masih akan bertahan di kisaran US$ 102.000 hingga US$ 108.000 per btc.

Catur dan Support System
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB

Catur dan Support System

Pendanaan masih menjadi persoalan klasik di program pembinaan olahraga seperti catur yang merupakan olahraga sejuta umat.

Tarif, Konsumsi dan Sustainability
| Selasa, 13 Mei 2025 | 07:00 WIB

Tarif, Konsumsi dan Sustainability

Esensi dari keberlanjutan atau sustainability sebenarnya sederhana yakni mengurangi yang tidak perlu.

Masih Akumulasi Sejak Awal 2025, Lo Kheng Hong Kembali Beli 2,43 Juta Saham GJTL
| Selasa, 13 Mei 2025 | 06:43 WIB

Masih Akumulasi Sejak Awal 2025, Lo Kheng Hong Kembali Beli 2,43 Juta Saham GJTL

Harga saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) yang dikoleksi Lo Kheng Hong dalam beberapa bulan terakhir mengalami koreksi.

Ketegangan Global Mereda, Bursa Saham Asia Terlihat Lega
| Selasa, 13 Mei 2025 | 06:32 WIB

Ketegangan Global Mereda, Bursa Saham Asia Terlihat Lega

Sentimen positif bursa saham Asia datang dari harapan negosiasi perdagangan antara AS dan negara-negara lain seperti China akan berjalan positif.

Dolar Amerika Kian Perkasa, Mata Uang Asia Merana, Kecuali China
| Selasa, 13 Mei 2025 | 06:18 WIB

Dolar Amerika Kian Perkasa, Mata Uang Asia Merana, Kecuali China

Kondisi ini seharusnya bisa mendorong aliran modal kembali ke negara berkembang, termasuk Indonesia.

Perpres MBG demi Kelancaran Program
| Selasa, 13 Mei 2025 | 06:05 WIB

Perpres MBG demi Kelancaran Program

Perpres MBG ini bakal berisi aturan yang membuat MBG berjalan dengan efektif, efisien dan bisa terus berlanjut.

Portofolio ASABRI di Sebelas Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun
| Selasa, 13 Mei 2025 | 05:54 WIB

Portofolio ASABRI di Sebelas Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun

Secara total, nilai kepemilikan PT ASABRI (Persero) pada sebelas saham tersebut hingga 7 Mei 2025 mencapai Rp 1,14 triliun.

Pemerintah Libatkan PPATK di  RUU Perampasan Aset
| Selasa, 13 Mei 2025 | 05:35 WIB

Pemerintah Libatkan PPATK di RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo masih enggan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Perampasan Aset.

Menjaring Rezeki dari Saham Dividen Yield Tinggi
| Selasa, 13 Mei 2025 | 05:25 WIB

Menjaring Rezeki dari Saham Dividen Yield Tinggi

Saham indeks High Dividend20bisa jadi bahan pertimbangan investor yang mencari saham dengan yield dividen menarik. 

INDEKS BERITA

Terpopuler