OJK Bikin Kategorisasi Modal Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mengembangkan bisnis industri keuangan non bank. Kali ini, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 25/2023 yang mengatur bisnis modal ventura dan modal ventura syariah.
Aturan ini menggantikan POJK nomor 35 tahun 2015. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut, beleid ini merupakan upaya mendorong pengembangan perusahaan rintisan serta UMKM.
