KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mengembangkan bisnis industri keuangan non bank. Kali ini, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 25/2023 yang mengatur bisnis modal ventura dan modal ventura syariah.
Aturan ini menggantikan POJK nomor 35 tahun 2015. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyebut, beleid ini merupakan upaya mendorong pengembangan perusahaan rintisan serta UMKM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.