Beleid Penertiban Hutan Mengancam Petani Rakyat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sejumlah pihak menilai, ada persoalan mendasar dari beleid tersebut, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan.
Kebijakan militerisasi di kawasan hutan dapat dilihat dari struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terbagi menjadi pengarah dan pelaksana, dimana ketua dan wakil ketua didominasi TNI dan Polri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan