KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terus berjalan antara DPR dan pemerintah.
Beleid yang telah dibahas sejak tahun 2020 lalu ini memuat sejumlah poin penting seperti jenis data yang perlu dilindungi, pemberian sanksi bila terjadi pelanggaran, penghapusan data oleh pengendali data bila pemilik data meminta data dihapus atau data sudah tak lagi berguna, kewajiban pengendali data untuk mengumumkan bila terjadi kebocoran data dan upaya pemulihannya, serta rencana membentuk lembaga otoritas pengawasan perlindungan data pribadi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.