KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan pungutan ganda untuk memproteksi industri lokal dalam menangkal gempuran produk impor. Instrumen kebijakan yang akan dirilis adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD).
Produk impor yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, pakaian jadi, tas, keramik serta barang elektronik. Beleid tersebut sedang digodok di lintas kementerian untuk diterbitkan antara lain berupa peraturan menteri keuangan (PMK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.