Beleid Restitusi Pajak Anyar Berlaku Mei
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangann (Kemkeu) menyiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atawa restitusi. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tatakelola administrasi di bidang perpajakan.
Regulasi ini dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, rancangan beleid tersebut masih berada pada tahap harmonisasi lintas kementerian, sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan.
