Belum Kelar Efek Periode I, Industri Non Bank Bakal Semakin Tertekan PSBB Periode II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis industri keuangan non bank (IKNB) bakal terganggu dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Berat (PSBB) periode kedua yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Meskipun maksud PSBB baik, pada kenyataannya IKNB masih tertatih-tatih menjalankan bisnis pasca PSBB periode pertama.
Bisnis asuransi umum misalnya, mencatatkan penurunan pendapatan premi 6,1% year on year (yoy) menjadi Rp 37,6 triliun selama kuartal II-2020. "Ujung pembatasan kegiatan ekonomi bisa menimbulkan pembatalan pertanggungan asuransi yang berjalan jika mereka tidak bisa surviving pembatasan ini," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo ke KONTAN Kamis (10/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.