Belum Penuhi Ketentuan OJK, Industri Asuransi Didorong Punya Tenaga Aktuaris

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki aktuaris belum terwujud.
Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pada 15 April 2024, sejumlah perusahaan masih belum bisa memenuhi ketentuan OJK tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan