Belum Punya Izin, Perusahaan Milik Musk Sudah Menawarkan Layanan Internet di India

Sabtu, 27 November 2021 | 22:04 WIB
Belum Punya Izin, Perusahaan Milik Musk Sudah Menawarkan Layanan Internet di India
[ILUSTRASI. Potret SpaceX Crew-2 saat mendarat ke Bumi]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Pemerintah India menyarankan warganya untuk tidak berlangganan Starlink Internet Services, karena unit usaha dari SpaceX itu tidak memiliki lisensi untuk beroperasi di negara tersebut.

Melalui pernyataan yang dirilis Jumat malam, pemerintah India mengatakan afiliasi dari perusahaan dirgantara milik Elon Musk itu, telah diberitahu untuk mematuhi peraturan dan tidak menawarkan layanan internet berbasis satelit di India.

Starlink mendaftarkan bisnisnya di India pada 1 November. Menurut pantauan pemerintah, perusahaan itu sudah mulai memasang iklan, dan sudah menggulirkan prapenjualan layanannya.

Perusahaan tidak segera menanggapi email dari Reuters yang meminta komentar.

Semakin banyak perusahaan meluncurkan satelit berukuran mini yang melintasi jaringan orbit rendah Bumi untuk menyediakan layanan internet broadband latensi rendah di seluruh dunia. Internet berbasis satelit itu berfokus ke daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh infrastruktur internet terestrial. 

Baca Juga: Tata Group Ingin Bangun Pabrik Perakitan Semikonduktor di India Senilai US$ 300 Juta

Bagikan

Berita Terbaru

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian

Berdasarkan survei Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) Oktober 2026 yang dilakukan KONTAN, CEO cenderung optimistis terhadap faktor makroekonomi

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA

Peluang investasi di proyek energi bersih dari Uni Eropa terbuka lebar, tapi Indonesia mesti membenahi sederet hambatan

Pemerintah Jaring Investasi Asing untuk Proyek Hidrogen, Seberapa Besar Potensinya?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Pemerintah Jaring Investasi Asing untuk Proyek Hidrogen, Seberapa Besar Potensinya?

Pemerintah mengundang pihak swasta untuk ikut terlibat dalam pengembangan proyek hidrogen, termasuk dengan menjaring investasi asing. 

Ada 11 Kali Reshuffle di Era Prabowo, IHSG 9 Kali Merosot di Hari Pengumuman
| Senin, 05 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Ada 11 Kali Reshuffle di Era Prabowo, IHSG 9 Kali Merosot di Hari Pengumuman

Meski bukan satu-satunya faktor, reshuffle kabinet terbukti tak mampu meniupkan optimisme ke pasar keuangan. 

Menanti Oktober Ceria Bursa Saham Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Menanti Oktober Ceria Bursa Saham Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik

Transaksi DNDF lebih efektif menstabilkan ekspektasi pasar tanpa menguras cadangan devisa untuk intervensi di pasar spot.

Kinerja Saham Unggulan Masih Tertekan
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Kinerja Saham Unggulan Masih Tertekan

Meski berstatus indeks unggulan, sejak awal tahun 2026, kinerja IDX LQ45, IDX30, dan IDX80 masih loyo

Pengelola Dana Swedia Perdana Masuk Bursa Indonesia, Sinyal Dana Pasif Balik ke BEI?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Pengelola Dana Swedia Perdana Masuk Bursa Indonesia, Sinyal Dana Pasif Balik ke BEI?

Biasanya investor memberikan informasi mengenai saham apa yang sudah mereka beli, agar pemain lain juga ikut membeli sahamnya.

MDKA Tawarkan Obligasi Senilai Rp 4,12 Triliun
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:29 WIB

MDKA Tawarkan Obligasi Senilai Rp 4,12 Triliun

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok Rp 4,12 triliun.

ASII Sebar Dividen Interim Rp 3,89 Triliun
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:24 WIB

ASII Sebar Dividen Interim Rp 3,89 Triliun

Setiap pemegang saham PT Astra International Tbk (ASII) akan mendapatkan dividen sebesar Rp 98 per saham.​

Agar Pembetulan SPT  Tidak Menjadi Beban
| Senin, 05 Oktober 2026 | 08:18 WIB

Agar Pembetulan SPT Tidak Menjadi Beban

Pembetulan SPT semestinya menjadi ruang untuk memperbaiki laporan pajak                             

INDEKS BERITA

Terpopuler