Belum Tentu Mendorong Daya Beli, Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Serba Tanggung

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki atas kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akhirnya terjawab. Pemerintah bersikukuh mengerek tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Artinya, beban kenaikan tarif itu adalah setara 9%, lebih tinggi daripada kenaikan upah minimum pekerja yang sebesar 6,5% pada tahun depan. Untuk meredam efek kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi pada 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan