Belum Tentu Mendorong Daya Beli, Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Serba Tanggung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki atas kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akhirnya terjawab. Pemerintah bersikukuh mengerek tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Artinya, beban kenaikan tarif itu adalah setara 9%, lebih tinggi daripada kenaikan upah minimum pekerja yang sebesar 6,5% pada tahun depan. Untuk meredam efek kenaikan tarif PPN, pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi pada 2025.
