Berbagi Beban Biaya Krisis, Ini Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan skema pembagian beban (burden sharing) atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam waktu dekat, pemerintah dan BI pun bakal menyepakati skema tersebut.
Burden sharing ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah pada pertengahan Mei lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.