Berbagi Beban Layanan Kesehatan

Jumat, 25 Januari 2019 | 17:05 WIB
Berbagi Beban Layanan Kesehatan
[]
Reporter: Havid Vebri, Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes menimpa Prasetyo di awal tahun. Saat berkendara dengan sepeda motor menuju kantornya di daerah Jakarta Selatan, ia mengalami kecelakaan.

Akibatnya, bahu kanannya mengalami dislokasi dan retak. Mau tidak mau, Prasetyo harus menjalani operasi. Tapi saat mengurus ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata mereka tidak lagi memberikan manfaat pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas. “Yang menanggung sekarang Jasa Raharja,” ungkap Prasetyo.

Ya, sejak akhir Oktober tahun lalu, pemberian manfaat pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas berpindah ke PT Jasa Raharja. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bukan cuma kecelakaan lalu lintas, beberapa manfaat pelayanan kesehatan untuk kasus lain juga tidak lagi masuk jaminan BPJS Kesehatan. Yakni, kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja, bencana pada masa tanggap darurat, dan kejadian luar biasa atau wabah. Kemudian, penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, serta perdagangan manusia.

Untuk kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemberian manfaat layanan kesehatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen. “Tentu, tidak pada tempatnya BPJS Kesehatan harus menanggung penyakit akibat kerja yang sebenarnya masuk dalam skema yang iurannya diterima BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan Taspen untuk pegawai negeri,” kata Iqbal Anas Maruf, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS kesehatan.

Menurut Iqbal, ketentuan yang termaktub, baik dalam Perpres No. 82/2018 maupun PMK No. 141/2018, itu penting sebagai penegasan atas tanggungjawab pembiayaan oleh instansi pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Sehingga, bisa membantu menekan biaya operasional BPJS Kesehatan.

Kalsum Komaryani, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), mengatakan, sinergi antar-penyelenggara jaminan ini memang bertujuan untuk membantu mengurangi beban BPJS Kesehatan

Cuma, PMK No. 141/2018 belum terlalu detail mengatur mengenai bentuk sinergi antarpenyelenggara jaminan. Oleh karena itu, Kemkes bersama kementerian lain sedang menyiapkan aturan teknis. Pembahasannya melibatkan semua pemangku kepentingan. “Belum ada titik temu kerangka makronya, jadi teknis belum secara lengkap,” kata Kulsum.

Nah, Iqbal berharap, aturan tersebut memuat sedetail mungkin sinergi antarpenyelenggara jaminan. Dengan begitu, tiap-tiap lembaga dan BUMN jelas tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan layanan kesehatan. “Masing-masing perlu kejelasan tanggungjawabnya,” tegas dia.

Selama ini, salah satu kasus yang paling membebani BPJS Kesehatan adalah penyakit akibat kerja. Selama empat tahun terakhir, total klaim terhadap kasus penyakit akibat kerja mencapai Rp 1,2 triliun.

Perhitungan ini baru berdasarkan lima diagnosa penyakit yang sering disebabkan oleh aktivitas kerja. Yaitu, penyakit kulit, kelainan pendengaran akibat kebisingan, asma, kesemutan, dan nyeri pinggang. Padahal di luar itu, penyakit akibat kerja masih banyak lagi.

Di luar negeri, prevalensi penyakit akibat kerja sepadan dengan lima kali lipat dari jumlah kecelakaan kerja. Sementara data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, kasus penyakit akibat kerja yang mereka jamin sepanjang 2017 hanya ratusan orang per tahun. “Itu artinya, penyakit akibat kerja yang seharusnya masuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan masih jadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Iqbal.

Siap bersinergi

Meski aturan teknisnya belum keluar, Jasa Raharja siap melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaver layanan kesehatan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagai perusahaan asuransi sosial, mereka memang mendapat jatah memberikan asuransi kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Toh, Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja, menyatakan, selama ini perusahaannya selalu menjadi first payer atawa pembayar pertama kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Contoh, ketika terjadi kecelakaan di jalan kemudian korban dibawa ke rumahsakit, maka Jasa Raharja menanggung biaya pengobatannya.

Tapi, jika korban kecelakaan memanfaatkan skema JKN, BPJS Kesehatan bisa melakukan reimburse atau mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Sebab, biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas jadi tanggungjawab Jasa Raharja.

Amos menjamin, Jasa Raharja akan mengganti semua biaya pengobatan sesuai plafon. “Tapi perlu diingat, tanggungan pengobatan itu sepanjang akibat kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum,” ujarnya menegaskan.

Agar kelak sinergi ini semakin efektif, Jasa Raharja melakukan integrasi sistem dengan BPJS Kesehatan dan Kepolisian. Ini untuk mempermudah pengecekan data para korban kecelakaan lalu lintas.

Lalu, bagaimana cara korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan manfaat layanan kesehatan dari Jasa Raharja? Amos menjelaskan, korban yang datang ke rumahsakit yang sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja, maka biaya pengobatannya akan gratis. Saat ini, ada 1.600 rumahsakit yang berkongsi dengan Jasa Raharja.

Tapi, jika korban memanfaatkan kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan, rumahsakit tetap akan melayani. Karena itu tadi, BPJS Kesehatan akan mengajukan reimburse ke Jasa Raharja. “Nanti ada penerbitan garansi letter, jadi korban tidak perlu bayar,” jelas Amos.

Semua jenis penyakit sepanjang akibat kecelakaan lalu lintas, Amos menjamin, Jasa Raharja bakal menanggungnya. Termasuk, akibat kecelakaan tunggal. Ini tertuang dalam PMK No. 141/2018. Sebelumnya kecelakaan tunggal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada plafon

Namun, sesuai Undang-Undang (UU) No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya pengobatan memiliki limitasi. Misalnya, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta penumpang angkutan darat dan laut maksimal Rp 20 juta.

Untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, mendapat santunan sampai dengan Rp 50 juta. Sedang korban meninggal dunia memperoleh santunan Rp 50 juta.

Kalau biaya pengobatan lebih dari plafon, maka korban kecelakaan bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. “Jasa Raharja menjamin sampai 365 hari sejak kecelakaan atau maksimal biaya rawatan. Jadi, kalau sebelum 365 hari biaya rawat Rp 20 juta sudah habis, maka perlindungan dari Jasa Raharja selesai,” kata Amos.

Ke depan, Jasa Raharja juga akan membuat standardisasi layanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas sesuai kelasnya. Ambil contoh, ada korban kecelakaan ingin menjalani perawatan di kamar kelas satu, itu bisa saja. Dengan syarat, plafon maksimal Rp 20 juta per orang.

Iqbal menambahkan, klaim ke BPJS Kesehatan jika plafon dari Jasa Raharja habis tetap mengacu ke sistem tarif Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs). “Jadi, dengan terbitnya aturan baru ini, maka Jasa Raharja sesuai perjanjian kerjasama dangan BPJS Kesehatan wajib memberikan kepastian, soal apakah kasus kecelakaan dimaksud masuk kategori jaminan Jasa Raharja atau bukan,” tambah Iqbal.

Segendang sepenarian, BPJS Ketenagakerjaan juga siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan. “Pada prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan selama ini sudah menjalin kerjasama operasional sangat erat dengan BPJS Kesehatan,” kata Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Irvansyah mengakui, selama ini masih banyak layanan kesehatan untuk penyakit akibat kerja yang dikaver BPJS Kesehatan. Salah satu sebabnya, pemahaman tenaga kerja terhadap kasus kecelakaan kerja masih rendah. Selain itu, pelaporan penyakit akibat kerja juga hanya bisa dilakukan perusahaan, sehingga rawan konflik kepentingan.

Penyebab lain, proses penegakan status penyakit akibat kerja cukup panjang. Dan, banyak rumahsakit belum paham benar dengan mekanisme kerjasama yang disepakati penyelenggara jaminan.

Kemudian, banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, mereka sudah jadi peserta BPJS Kesehatan.

Irvansyah menyebutkan, setiap tahun, rata-rata BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani 130.000 kasus kecelakaan kerja. Mulai kasus yang ringan sampai yang berdampak fatal.

Menurut Irvansyah, PMK No. 141/2018 menjadi pintu gerbang yang baik untuk meningkatkan kerjasama operasional antara penyelenggara jaminan. Khususnya, yang terkait dengan pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebab, beleid tersebut memisahkan dengan tegas kasus-kasus mana yang merupakan bagian dari manfaat JKN dan manfaat JKK.

Selain itu, PMK No. 141/2018 juga mengatur mekanisme pelaporan yang tidak lagi dimonopoli perusahaan pemberi kerja. Rumahsakit sebagai penyedia layanan juga mendapatkan akses untuk melaporkan dugaan penyakit akibat kerja. “Perluasan kerjasama trilateral pelayanan JKK di rumahsakit juga semakin tegas diatur pemisahannya,” imbuh Irvansyah.

Yang tidak kalah penting adalah, sosialisasi dari sinergi antarpenyelenggara jaminan. Sehingga, Prasetyo dan masyarakat lainnya menjadi tahu manfaat layanan kesehatan apa saja yang mereka dapat.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Januari 2026 Mencapai 3,55% Tahunan, Tertinggi Sejak Juni 2023
| Senin, 02 Februari 2026 | 13:12 WIB

Inflasi Januari 2026 Mencapai 3,55% Tahunan, Tertinggi Sejak Juni 2023

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi Januari 2026 secara tahunan mencapai 3,55%, dengan Indeks Harga Konsumen berada di level 109,75.

Ekspor dan Impor Meningkat, Neraca Dagang RI 68 Bulan Surplus
| Senin, 02 Februari 2026 | 12:57 WIB

Ekspor dan Impor Meningkat, Neraca Dagang RI 68 Bulan Surplus

Indonesia mencatat surplus dagang 68 bulan beruntun hingga Desember 2025. Terungkap, ekspor nonmigas jadi kunci. Cek detailnya!

Biaya Pakan Terancam Naik 7%, Industri Unggas Ketar-ketir Hadapi Monopoli Berdikari
| Senin, 02 Februari 2026 | 09:30 WIB

Biaya Pakan Terancam Naik 7%, Industri Unggas Ketar-ketir Hadapi Monopoli Berdikari

Kedelai merupakan komponen vital yang menyumbang sekitar 20% hingga 25% dari total formulasi pakan unggas.

Asing Buang Rp 9,5 Triliun Saham Bank Jumbo, Efek Domino Ancaman MSCI Untuk IHSG
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:48 WIB

Asing Buang Rp 9,5 Triliun Saham Bank Jumbo, Efek Domino Ancaman MSCI Untuk IHSG

Dalam situasi penuh ketidakpastian, peran investor domestik menjadi sangat krusial sebagai penyangga pasar.

Soal Calon Nakhoda BEI, Purbaya Bungkam, Muncul Nama Jeffrey, Tiko dan Pahala
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:28 WIB

Soal Calon Nakhoda BEI, Purbaya Bungkam, Muncul Nama Jeffrey, Tiko dan Pahala

Meskipun Dirut, tapi masih mengurus teknis operasional. Ke depan, pimpinan baru BEI harus mampu memenuhi permintaan MSCI.             

ESG Pakuwon (PWON): Merangkul Pekerja Lokal Saat Gencar Ekspansi
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:24 WIB

ESG Pakuwon (PWON): Merangkul Pekerja Lokal Saat Gencar Ekspansi

Ekspansi yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) tetap kencang di tahun ini. Simak juga rekomendasi sahamnya di sini

Perintah Danantara, PGAS Garap Bisnis Midstream dan Downstream
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:22 WIB

Perintah Danantara, PGAS Garap Bisnis Midstream dan Downstream

Danantara menginginkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) fokus pada bisnis midstream (antara) dan downstream atau sektor hilir gas bumi.​

Berharap Gejolak IHSG Mereda
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:16 WIB

Berharap Gejolak IHSG Mereda

Tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi reda meskipun risiko eksternal terbuka di bulan Februari ini.

Efek MSCI, Duit Asing  Kabur Hampir Rp 14 Triliun, Simak Rekomendasi Hari Ini
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:12 WIB

Efek MSCI, Duit Asing Kabur Hampir Rp 14 Triliun, Simak Rekomendasi Hari Ini

Dalam sepekan kemarin, dana asing sudah mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 13,92 triliun.

Saatnya Bersihkan Bursa dari Saham-Saham Gorengan
| Senin, 02 Februari 2026 | 07:04 WIB

Saatnya Bersihkan Bursa dari Saham-Saham Gorengan

Hari ini, BEI, OJK, dan KSEI akan melakukan pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

INDEKS BERITA

Terpopuler