Berbagi Beban Layanan Kesehatan

Jumat, 25 Januari 2019 | 17:05 WIB
Berbagi Beban Layanan Kesehatan
[]
Reporter: Havid Vebri, Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes menimpa Prasetyo di awal tahun. Saat berkendara dengan sepeda motor menuju kantornya di daerah Jakarta Selatan, ia mengalami kecelakaan.

Akibatnya, bahu kanannya mengalami dislokasi dan retak. Mau tidak mau, Prasetyo harus menjalani operasi. Tapi saat mengurus ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata mereka tidak lagi memberikan manfaat pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas. “Yang menanggung sekarang Jasa Raharja,” ungkap Prasetyo.

Ya, sejak akhir Oktober tahun lalu, pemberian manfaat pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas berpindah ke PT Jasa Raharja. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bukan cuma kecelakaan lalu lintas, beberapa manfaat pelayanan kesehatan untuk kasus lain juga tidak lagi masuk jaminan BPJS Kesehatan. Yakni, kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja, bencana pada masa tanggap darurat, dan kejadian luar biasa atau wabah. Kemudian, penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, serta perdagangan manusia.

Untuk kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemberian manfaat layanan kesehatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen. “Tentu, tidak pada tempatnya BPJS Kesehatan harus menanggung penyakit akibat kerja yang sebenarnya masuk dalam skema yang iurannya diterima BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan Taspen untuk pegawai negeri,” kata Iqbal Anas Maruf, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS kesehatan.

Menurut Iqbal, ketentuan yang termaktub, baik dalam Perpres No. 82/2018 maupun PMK No. 141/2018, itu penting sebagai penegasan atas tanggungjawab pembiayaan oleh instansi pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Sehingga, bisa membantu menekan biaya operasional BPJS Kesehatan.

Kalsum Komaryani, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), mengatakan, sinergi antar-penyelenggara jaminan ini memang bertujuan untuk membantu mengurangi beban BPJS Kesehatan

Cuma, PMK No. 141/2018 belum terlalu detail mengatur mengenai bentuk sinergi antarpenyelenggara jaminan. Oleh karena itu, Kemkes bersama kementerian lain sedang menyiapkan aturan teknis. Pembahasannya melibatkan semua pemangku kepentingan. “Belum ada titik temu kerangka makronya, jadi teknis belum secara lengkap,” kata Kulsum.

Nah, Iqbal berharap, aturan tersebut memuat sedetail mungkin sinergi antarpenyelenggara jaminan. Dengan begitu, tiap-tiap lembaga dan BUMN jelas tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan layanan kesehatan. “Masing-masing perlu kejelasan tanggungjawabnya,” tegas dia.

Selama ini, salah satu kasus yang paling membebani BPJS Kesehatan adalah penyakit akibat kerja. Selama empat tahun terakhir, total klaim terhadap kasus penyakit akibat kerja mencapai Rp 1,2 triliun.

Perhitungan ini baru berdasarkan lima diagnosa penyakit yang sering disebabkan oleh aktivitas kerja. Yaitu, penyakit kulit, kelainan pendengaran akibat kebisingan, asma, kesemutan, dan nyeri pinggang. Padahal di luar itu, penyakit akibat kerja masih banyak lagi.

Di luar negeri, prevalensi penyakit akibat kerja sepadan dengan lima kali lipat dari jumlah kecelakaan kerja. Sementara data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, kasus penyakit akibat kerja yang mereka jamin sepanjang 2017 hanya ratusan orang per tahun. “Itu artinya, penyakit akibat kerja yang seharusnya masuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan masih jadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Iqbal.

Siap bersinergi

Meski aturan teknisnya belum keluar, Jasa Raharja siap melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaver layanan kesehatan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Sebagai perusahaan asuransi sosial, mereka memang mendapat jatah memberikan asuransi kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Toh, Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja, menyatakan, selama ini perusahaannya selalu menjadi first payer atawa pembayar pertama kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Contoh, ketika terjadi kecelakaan di jalan kemudian korban dibawa ke rumahsakit, maka Jasa Raharja menanggung biaya pengobatannya.

Tapi, jika korban kecelakaan memanfaatkan skema JKN, BPJS Kesehatan bisa melakukan reimburse atau mengajukan klaim kepada Jasa Raharja. Sebab, biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas jadi tanggungjawab Jasa Raharja.

Amos menjamin, Jasa Raharja akan mengganti semua biaya pengobatan sesuai plafon. “Tapi perlu diingat, tanggungan pengobatan itu sepanjang akibat kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum,” ujarnya menegaskan.

Agar kelak sinergi ini semakin efektif, Jasa Raharja melakukan integrasi sistem dengan BPJS Kesehatan dan Kepolisian. Ini untuk mempermudah pengecekan data para korban kecelakaan lalu lintas.

Lalu, bagaimana cara korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan manfaat layanan kesehatan dari Jasa Raharja? Amos menjelaskan, korban yang datang ke rumahsakit yang sudah bekerjasama dengan Jasa Raharja, maka biaya pengobatannya akan gratis. Saat ini, ada 1.600 rumahsakit yang berkongsi dengan Jasa Raharja.

Tapi, jika korban memanfaatkan kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan, rumahsakit tetap akan melayani. Karena itu tadi, BPJS Kesehatan akan mengajukan reimburse ke Jasa Raharja. “Nanti ada penerbitan garansi letter, jadi korban tidak perlu bayar,” jelas Amos.

Semua jenis penyakit sepanjang akibat kecelakaan lalu lintas, Amos menjamin, Jasa Raharja bakal menanggungnya. Termasuk, akibat kecelakaan tunggal. Ini tertuang dalam PMK No. 141/2018. Sebelumnya kecelakaan tunggal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada plafon

Namun, sesuai Undang-Undang (UU) No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya pengobatan memiliki limitasi. Misalnya, biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta penumpang angkutan darat dan laut maksimal Rp 20 juta.

Untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, mendapat santunan sampai dengan Rp 50 juta. Sedang korban meninggal dunia memperoleh santunan Rp 50 juta.

Kalau biaya pengobatan lebih dari plafon, maka korban kecelakaan bisa mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. “Jasa Raharja menjamin sampai 365 hari sejak kecelakaan atau maksimal biaya rawatan. Jadi, kalau sebelum 365 hari biaya rawat Rp 20 juta sudah habis, maka perlindungan dari Jasa Raharja selesai,” kata Amos.

Ke depan, Jasa Raharja juga akan membuat standardisasi layanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas sesuai kelasnya. Ambil contoh, ada korban kecelakaan ingin menjalani perawatan di kamar kelas satu, itu bisa saja. Dengan syarat, plafon maksimal Rp 20 juta per orang.

Iqbal menambahkan, klaim ke BPJS Kesehatan jika plafon dari Jasa Raharja habis tetap mengacu ke sistem tarif Indonesia Case Base Groups (Ina-CBGs). “Jadi, dengan terbitnya aturan baru ini, maka Jasa Raharja sesuai perjanjian kerjasama dangan BPJS Kesehatan wajib memberikan kepastian, soal apakah kasus kecelakaan dimaksud masuk kategori jaminan Jasa Raharja atau bukan,” tambah Iqbal.

Segendang sepenarian, BPJS Ketenagakerjaan juga siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan. “Pada prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan selama ini sudah menjalin kerjasama operasional sangat erat dengan BPJS Kesehatan,” kata Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Irvansyah mengakui, selama ini masih banyak layanan kesehatan untuk penyakit akibat kerja yang dikaver BPJS Kesehatan. Salah satu sebabnya, pemahaman tenaga kerja terhadap kasus kecelakaan kerja masih rendah. Selain itu, pelaporan penyakit akibat kerja juga hanya bisa dilakukan perusahaan, sehingga rawan konflik kepentingan.

Penyebab lain, proses penegakan status penyakit akibat kerja cukup panjang. Dan, banyak rumahsakit belum paham benar dengan mekanisme kerjasama yang disepakati penyelenggara jaminan.

Kemudian, banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, mereka sudah jadi peserta BPJS Kesehatan.

Irvansyah menyebutkan, setiap tahun, rata-rata BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani 130.000 kasus kecelakaan kerja. Mulai kasus yang ringan sampai yang berdampak fatal.

Menurut Irvansyah, PMK No. 141/2018 menjadi pintu gerbang yang baik untuk meningkatkan kerjasama operasional antara penyelenggara jaminan. Khususnya, yang terkait dengan pelayanan kesehatan untuk kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebab, beleid tersebut memisahkan dengan tegas kasus-kasus mana yang merupakan bagian dari manfaat JKN dan manfaat JKK.

Selain itu, PMK No. 141/2018 juga mengatur mekanisme pelaporan yang tidak lagi dimonopoli perusahaan pemberi kerja. Rumahsakit sebagai penyedia layanan juga mendapatkan akses untuk melaporkan dugaan penyakit akibat kerja. “Perluasan kerjasama trilateral pelayanan JKK di rumahsakit juga semakin tegas diatur pemisahannya,” imbuh Irvansyah.

Yang tidak kalah penting adalah, sosialisasi dari sinergi antarpenyelenggara jaminan. Sehingga, Prasetyo dan masyarakat lainnya menjadi tahu manfaat layanan kesehatan apa saja yang mereka dapat.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen
| Kamis, 16 April 2026 | 18:38 WIB

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengumumkan rencana menambah lini bisnis ke hidrogen dan data center.

Menakar Nasib Investasi BUMN di Saham Emiten Pailit yang Bakal Delisting
| Kamis, 16 April 2026 | 17:42 WIB

Menakar Nasib Investasi BUMN di Saham Emiten Pailit yang Bakal Delisting

Dari sisi laporan keuangan, akan ada impairement yang signifikan karena perusahaan harus melakukan write-off atas nilai investasinya.

Kuota RKAB Disunat Pemerintah, INCO Kebut Revisi Demi Amankan Pasokan Smelter
| Kamis, 16 April 2026 | 09:46 WIB

Kuota RKAB Disunat Pemerintah, INCO Kebut Revisi Demi Amankan Pasokan Smelter

Kendati dibayangi pemangkasan kuota, para analis masih memandang positif prospek kinerja keuangan dan saham INCO.

Harga Timah Global Melesat, TINS Kebut Produksi dan Siap Eksekusi Proyek Tanah Jarang
| Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB

Harga Timah Global Melesat, TINS Kebut Produksi dan Siap Eksekusi Proyek Tanah Jarang

TINS akan menyuplai bahan baku mineral tanah jarang dari Sisa Hasil Produksi timah ke fasilitas produksi bersama Perminas. 

Bidik Dana Rp 159,9 Miliar, Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Gelar Rights Issue
| Kamis, 16 April 2026 | 08:57 WIB

Bidik Dana Rp 159,9 Miliar, Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Gelar Rights Issue

Saham baru ini dipatok dengan harga Rp 350 per saham. Dus, dari rights issue, RMKO berpotensi meraup dana segar maksimal Rp 159,9 miliar.​

Berkah Blokade Hormuz, ADMR Siap Panen Cuan dari Smelter Aluminium Baru di Kaltara
| Kamis, 16 April 2026 | 08:55 WIB

Berkah Blokade Hormuz, ADMR Siap Panen Cuan dari Smelter Aluminium Baru di Kaltara

Letak geografis yang relatif aman dari zona konflik membuat ADMR dalam kondisi yang pas untuk menyuplai pasar Asia Timur.

Kinerja 2025 Masih Kuat, Laba Metrodata Electronics (MTDL) Pada 2026 Bisa Melesat
| Kamis, 16 April 2026 | 08:50 WIB

Kinerja 2025 Masih Kuat, Laba Metrodata Electronics (MTDL) Pada 2026 Bisa Melesat

Prospek PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) pada 2026 diproyeksi masih cerah. Ini berkaca pada pertumbuhan kinerja MTDL pada 2025.

Rupiah Melemah, Laba Mayora Indah (MYOR) Bisa Tak Bergairah
| Kamis, 16 April 2026 | 08:41 WIB

Rupiah Melemah, Laba Mayora Indah (MYOR) Bisa Tak Bergairah

Pelemahan rupiah dalam jangka menengah bisa menekan margin emiten konsumer, termasuk PT Mayora Indah Tbk (MYOR). ​

Adaro Andalan (AADI) Divestasi Aset Batubara di Australia Senilai US$ 1,85 Miliar
| Kamis, 16 April 2026 | 08:32 WIB

Adaro Andalan (AADI) Divestasi Aset Batubara di Australia Senilai US$ 1,85 Miliar

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berencana menjual seluruh saham tambang batubara Kestrel Coal Group Pyt Ltd di Australia.

Modal Asing Bikin Utang Luar Negeri Naik
| Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Modal Asing Bikin Utang Luar Negeri Naik

Posisi utang luar negeri Indonesia melonjak pada Februari 2026. Kenaikan drastis ini didorong bank sentral.    

INDEKS BERITA

Terpopuler