PPN DTP Diperpanjang dan Bunga KPR Turun, Properti di 2026 Masih Punya Ruang Tumbuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2026 menjadi sentimen positif yang menyegarkan sektor properti. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menjaga momentum pemulihan penjualan, memperbaiki arus kas emiten, sekaligus menopang stabilitas margin di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih pulih secara bertahap.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa masyarakat dapat menikmati diskon pajak untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun baru.
