KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prima Banac mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Pencabutan permohonan PKPU tersebut ditandatangani kuasa hukum Prima Banac, Muhammad Fadhli dan Evert dari kantor hukum Fadhli & Co Law Office.
Lewat surat resminya kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 April 2022, Fadhli dan Evert menyatakan bahwa para pihak telah menyepakati perdamaian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.