ILUSTRASI. Pertambangan batubara batu bara PT?Darma Henwa Tbk atau DEWA
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prima Banac mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Pencabutan permohonan PKPU tersebut ditandatangani kuasa hukum Prima Banac, Muhammad Fadhli dan Evert dari kantor hukum Fadhli & Co Law Office.
Lewat surat resminya kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 April 2022, Fadhli dan Evert menyatakan bahwa para pihak telah menyepakati perdamaian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.