Berita Ekonomi

Berdamai, Prima Banac Cabut Permohonan PKPU Terhadap Darma Henwa (DEWA)

Jumat, 29 April 2022 | 14:42 WIB
Berdamai, Prima Banac Cabut Permohonan PKPU Terhadap Darma Henwa (DEWA)

ILUSTRASI. Pertambangan batubara batu bara PT?Darma Henwa Tbk atau DEWA

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prima Banac mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Pencabutan permohonan PKPU tersebut ditandatangani kuasa hukum Prima Banac, Muhammad Fadhli dan Evert dari kantor hukum Fadhli & Co Law Office.

Lewat surat resminya kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 April 2022, Fadhli dan Evert menyatakan bahwa para pihak telah menyepakati perdamaian.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru