KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 per tes di Jawa-Bali dan Rp 300.000 per tes di luar Jawa-Bali sejak 27 Oktober 2021 lalu.
Namun, harga tes PCR tersebut sejatinya masih bisa lebih murah lagi karena ada sejumlah komponen yang bisa dipangkas. Hanya saja, nilai persentase penurunan tarif PCR tes tersebut masih perlu kajian lebih dalam.
