KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 per tes di Jawa-Bali dan Rp 300.000 per tes di luar Jawa-Bali sejak 27 Oktober 2021 lalu.
Namun, harga tes PCR tersebut sejatinya masih bisa lebih murah lagi karena ada sejumlah komponen yang bisa dipangkas. Hanya saja, nilai persentase penurunan tarif PCR tes tersebut masih perlu kajian lebih dalam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan