Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:00 WIB
Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
[ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga pertengahan tahun 2023 ini, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% Year on Year (YoY) yang juga menunjukan tren penurunan dibandingkan Mei yang minus 8,08% dengan nilai sebesar Rp 86,03 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum. 

Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti

Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM. 

Jadi lebih sehat

Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi. 

Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. 

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia. 

POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Embargo Dompet Demo
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:08 WIB

Embargo Dompet Demo

Polemik bergulir saat bank mengkonfirmasi bahwa pemblokiran rekening atas permintaan negara yang diwakili oleh Polisi.

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Bisa Tumbuh Dobel Digit
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:03 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Optimistis Bisa Tumbuh Dobel Digit

Hingga Agustus 2026, jumlah simpul jaringan distribusi internal perusahaan telah mencapai 500 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Tekanan Margin Masih Membayangi Kinerja Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Tekanan Margin Masih Membayangi Kinerja Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)

Kinerja PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) masih bisa bertumbuh berkat inovasi dan pertumbuhan organik

Beban Bunga Utang Makin Menggerus Fiskal
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Beban Bunga Utang Makin Menggerus Fiskal

Beban bunga utang meningkat, mempersempit ruang fiskal dan menekan penerimaan negara.                     

Revisi RKAB Menahan Laju Penjualan Alat Berat
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:54 WIB

Revisi RKAB Menahan Laju Penjualan Alat Berat

Secara keseluruhan, pasar alat berat hingga saat ini masih tumbuh sekitar 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Multifinance Tahan Diri Merilis Obligasi
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Multifinance Tahan Diri Merilis Obligasi

Penerbitan surat utang oleh perusahaan pembiayaan hanya mencapai Rp 14,57 triliun di tujuh bulan pertama tahun ini, anjlok 41,8% dari Juli 2025.

Garudafood (GOOD) Cermati Inflasi dan Daya Beli
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:47 WIB

Garudafood (GOOD) Cermati Inflasi dan Daya Beli

Secara keseluruhan perusahaan optimistis dapat menjaga stabilitas kinerja di tengah tantangan makroekonomi yang masih membayangi.

34 Kasus Haji dan Umrah Diserahkan ke Kepolisian
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:35 WIB

34 Kasus Haji dan Umrah Diserahkan ke Kepolisian

Kasus tersebut merupakan aduan yang dinilai membutuhkan penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.​

BPS Sebut Angka Desil Bukan Penghasilan Absolut
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:35 WIB

BPS Sebut Angka Desil Bukan Penghasilan Absolut

Adapun dari data per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

Setelah Libur di Tengah Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (26/8)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 05:34 WIB

Setelah Libur di Tengah Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (26/8)

Pelemahan rupiah masih membayangi IHSG. Investor akan juga mencermati pergerakan harga emas yang masih cenderung menguat.

INDEKS BERITA