Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:00 WIB
Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
[ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga pertengahan tahun 2023 ini, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% Year on Year (YoY) yang juga menunjukan tren penurunan dibandingkan Mei yang minus 8,08% dengan nilai sebesar Rp 86,03 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum. 

Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti

Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM. 

Jadi lebih sehat

Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi. 

Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. 

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia. 

POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Profit 35,65% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Dua Kali (16 April 2025)
| Rabu, 16 April 2025 | 20:05 WIB

Profit 35,65% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Dua Kali (16 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (16 April 2025) sore, 1 gram Rp 1.943.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,65% jika menjual hari ini.

Pasar SBN Ramai, Volume Transaksi Melonjak 58% di Tahun 2025
| Rabu, 16 April 2025 | 13:50 WIB

Pasar SBN Ramai, Volume Transaksi Melonjak 58% di Tahun 2025

Menurut data DJPPR Kemenkeu, volume transaksi harian rata-rata SBN acuan sejak awal tahun 2025 hingga 15 April sebesar Rp 14,26 triliun.

Tarif Trump Membalikkan Ekonomi Dunia
| Rabu, 16 April 2025 | 09:29 WIB

Tarif Trump Membalikkan Ekonomi Dunia

Negara kecil tidak akan mampu untuk memasok semua kebutuhan pokoknya dengan efisien. Mereka harus bermitra dengan negara yang jauh lebih besar.

FOMO Emas
| Rabu, 16 April 2025 | 09:16 WIB

FOMO Emas

Masyarakat harus kritis dan meningkatkan literasi agar terhindar dari aksi penipuan dan kerugian dalam berinvestasi emas.

Meski Naik di Maret, Cadangan Devisa Berpotensi Tergerus Memasuki Kuartal II 2025
| Rabu, 16 April 2025 | 08:52 WIB

Meski Naik di Maret, Cadangan Devisa Berpotensi Tergerus Memasuki Kuartal II 2025

Ekspor yang berpotensi tertekan, musim pembagian dividen, dan ongkos untuk mengintervensi rupiah jadi faktor penggerus cadangan devisa.

Profit 33,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Lagi (16 April 2025)
| Rabu, 16 April 2025 | 08:39 WIB

Profit 33,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Lagi (16 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (16 April 2025) 1 gram Rp 1.916.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,61% jika menjual hari ini.

Di Tengah Proyeksi Kinerja Konservatif, MTEL Tetap Incar Peluang Merger dan Akuisisi
| Rabu, 16 April 2025 | 08:27 WIB

Di Tengah Proyeksi Kinerja Konservatif, MTEL Tetap Incar Peluang Merger dan Akuisisi

Dari total capex Rp 5,3 triliun yang dianggarkan MTEL di 2025, Rp 2 triliun di antaranya dialokasikan untuk merger dan akuisisi.​

Peta Big Caps Berubah, Bank Masih Unggul
| Rabu, 16 April 2025 | 08:10 WIB

Peta Big Caps Berubah, Bank Masih Unggul

Nilai kapitalisasi pasar saham (market captalization) dalam negeri menguap sekitar 11% sepanjang tahun ini

Direksi Ramai-Ramai Borong Saham Emiten
| Rabu, 16 April 2025 | 07:59 WIB

Direksi Ramai-Ramai Borong Saham Emiten

Di tengah volatilitas IHSG yang masih tinggi, sejumlah direksi emiten melakukan aksi pembelian saham dengan tujuan investasi.

Penurunan Penjualan Motor di Kuartal I bisa Berlanjut di Sepanjang 2025
| Rabu, 16 April 2025 | 07:54 WIB

Penurunan Penjualan Motor di Kuartal I bisa Berlanjut di Sepanjang 2025

Perusahaan pembiayaan lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit lantaran daya beli masyarakat yang melemah seiring risiko yang meningkat.

INDEKS BERITA

Terpopuler