Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:00 WIB
Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
[ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga pertengahan tahun 2023 ini, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% Year on Year (YoY) yang juga menunjukan tren penurunan dibandingkan Mei yang minus 8,08% dengan nilai sebesar Rp 86,03 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum. 

Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti

Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM. 

Jadi lebih sehat

Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi. 

Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. 

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia. 

POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bonus atau Beban?
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bonus atau Beban?

Bila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai, tenaga kerja produktif tidak bisa jadi bonus demografi.

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:00 WIB

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab

Indikasi Peraturan Presiden soal transportasi online lebih condong menguntungkan para pengemudi online.

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:32 WIB

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan

Negara yang besar bukan negara yang pandai membuat target, melainkan negara yang berani menagih tanggung jawab dari yang paling mampu.

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:10 WIB

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI

DSI berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun sempat dibayarkan sebagai imbal hasil.

Ramadan Menekan Bisnis Gadai Emas
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:00 WIB

Ramadan Menekan Bisnis Gadai Emas

Tekanan musiman masih membayangi gadai emas.                                                           

Saham Prajogo Pangestu Mayoritas Melempem di Awal 2026, Investor Lebih Selektif
| Jumat, 16 Januari 2026 | 11:00 WIB

Saham Prajogo Pangestu Mayoritas Melempem di Awal 2026, Investor Lebih Selektif

Saham afiliasi Prajogo Pangestu melemah di awal Januari 2026, Analisis menyebut kondisi ini dalam fase konsolidasi.

United Tractors (UNTR) Hentikan Periode Buyback Saham
| Jumat, 16 Januari 2026 | 09:13 WIB

United Tractors (UNTR) Hentikan Periode Buyback Saham

PT United Tractors Tbk (UNTR) menuntaskan pelaksanaan pembelian kembali saham alias buyback sejak 14 Januari 2026.

Bintang Cahaya Investment Resmi Jadi Pengendali Agro Yasa Lestari (AYLS)
| Jumat, 16 Januari 2026 | 08:56 WIB

Bintang Cahaya Investment Resmi Jadi Pengendali Agro Yasa Lestari (AYLS)

Setelah merampungkan proses akuisisi saham, PT Bintang Cahaya Investment resmi jadi pengendali baru PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS). 

Menguat 1,55% Dalam Sepekan, Laju IHSG Ditopang Harga Komoditas
| Jumat, 16 Januari 2026 | 08:51 WIB

Menguat 1,55% Dalam Sepekan, Laju IHSG Ditopang Harga Komoditas

Dalam sepekan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mengakumulasi penguatan 1,55%.​ Faktor domestik dan global, jadi sentimen pendorong IHSG.

Rencana Pemangkasan Komisi Aplikasi Bisa Menekan Kinerja GOTO
| Jumat, 16 Januari 2026 | 08:43 WIB

Rencana Pemangkasan Komisi Aplikasi Bisa Menekan Kinerja GOTO

Wacana penurunan komisi tersebut berpotensi menekan kinerja keuangan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

INDEKS BERITA

Terpopuler