Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum.
Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.
Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti
Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM.
Jadi lebih sehat
Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi.
Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia.
POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi.