Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:00 WIB
Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
[ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga pertengahan tahun 2023 ini, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% Year on Year (YoY) yang juga menunjukan tren penurunan dibandingkan Mei yang minus 8,08% dengan nilai sebesar Rp 86,03 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum. 

Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti

Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM. 

Jadi lebih sehat

Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi. 

Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. 

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia. 

POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kurs Rupiah Masih Berpotensi Lanjut Melemah
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:46 WIB

Kurs Rupiah Masih Berpotensi Lanjut Melemah

Ketidakpastian akibat potensi perang dagang masih membayangi pasar. Kemungkinan rupiah hari ini melemah. 

Baru Seumur Jagung Jadi Perusahaan Tercatat, Simak Deretan Emiten Yang Tebar Dividen
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:40 WIB

Baru Seumur Jagung Jadi Perusahaan Tercatat, Simak Deretan Emiten Yang Tebar Dividen

Pembagian dividen oleh emiten anyar tak selalu berkorelasi positif terhadap pergerakan harga saham emiten bersangkutan.

Setelah Ambruk Kemarin, IHSG Ada Peluang Bangkit Hari Ini
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:36 WIB

Setelah Ambruk Kemarin, IHSG Ada Peluang Bangkit Hari Ini

Kenaikan inflasi berpeluang mengurangi potensi pemangkasan suku bunga The Fed. Ini mengganggu jalannya penurunan suku bunga. 

Jaringan Fiber Optik Link Net (LINK) Kian Memanjang
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:35 WIB

Jaringan Fiber Optik Link Net (LINK) Kian Memanjang

LINK telah memiliki 4,03 juta home passed. Layanan tersebar di 47 kota yang didominasi berbagai kota di Pulau Jawa dan kota besar di Sumatra

Menyeduh Cuan dari Lonjakan Harga Kopi
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:25 WIB

Menyeduh Cuan dari Lonjakan Harga Kopi

Tren kenaikan harga biji kopi didorong pasokan global yang terbatas dan ketidakpastian atas panen kopi di Brasil yang terganggu cuaca buruk

Beda Dengan Amerika, Emiten Teknologi Lokal Masih Tahap Awal
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:16 WIB

Beda Dengan Amerika, Emiten Teknologi Lokal Masih Tahap Awal

Emiten teknologi Indonesia tidak apple to apple dengan emiten sejenis di luar negeri. Segmentasi beda.

Kemendagri Memangkas Anggaran Rp 2,57 Triliun
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:05 WIB

Kemendagri Memangkas Anggaran Rp 2,57 Triliun

Anggaran Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya Rp 4,79 triliun pada tahun ini tinggal Rp 2,03 triliun.

Prabowo Siap Menindak Penggilingan Padi Nakal
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:00 WIB

Prabowo Siap Menindak Penggilingan Padi Nakal

Prabowo meminta Dinas Pertanian, Dandim hingga Kepolisian mengawasi penggilingan-penggilingan padi di daerah.

Pemerintah Mengkaji Regulasi THR bagi Ojol
| Selasa, 04 Februari 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Mengkaji Regulasi THR bagi Ojol

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan ada tim khusus yang tengah mengkaji regulasi THR bagi ojek online. 

Kunjungan Wisman Cetak Rekor Tertinggi Sejak 2020
| Selasa, 04 Februari 2025 | 06:56 WIB

Kunjungan Wisman Cetak Rekor Tertinggi Sejak 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 13,90 juta kunjungan

INDEKS BERITA

Terpopuler