Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:00 WIB
Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
[ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga pertengahan tahun 2023 ini, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% Year on Year (YoY) yang juga menunjukan tren penurunan dibandingkan Mei yang minus 8,08% dengan nilai sebesar Rp 86,03 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum. 

Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti

Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM. 

Jadi lebih sehat

Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi. 

Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. 

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia. 

POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital

Tabungan bukan lagi soal jangka panjang semata, bahkan dana harian pun kini bisa produktif.         

Pergerakan Bursa Saham Asia Disetir Kebijakan Ekonomi Amerika
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:57 WIB

Pergerakan Bursa Saham Asia Disetir Kebijakan Ekonomi Amerika

Pada Jumat (30/5), indeks Nikkei 225 (Jepang) menguat 2,03% ke 37.964,88 dan indeks Hang Seng (Hong Kong) terkoreksi 0,92% ke posisi 23.289,78.​

Profit 29,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melempem (31 Mei 2025)
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:49 WIB

Profit 29,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melempem (31 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,54% jika menjual hari ini.

VKTR Teknologi (VKTR) Meresmikan Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:49 WIB

VKTR Teknologi (VKTR) Meresmikan Fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik

Fasilitas perakitan yang dibangun sejak Februari 2024 dan rampung akhir tahun lalu ini, dirancang khusus untuk memproduksi bus dan truk listrik.

Mitra Pinasthika (MPMX) Menebar Dividen Rp 535,55 Miliar
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:43 WIB

Mitra Pinasthika (MPMX) Menebar Dividen Rp 535,55 Miliar

Jumlah dividen ini setara 90,24% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp 582,47 miliar atau naik 10,8% secara tahunan. 

Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Melesat Dua Digit di Kuartal I-2025
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:37 WIB

Laba Bersih Tower Bersama (TBIG) Melesat Dua Digit di Kuartal I-2025

Pertumbuhan laba bersih emiten menara telekomunikasi itu ditopang melonjaknya pendapatan 1,58% (yoy) menjadi Rp 1,73 triliun di kuartal I-2025.

Transformasi dan Divestasi Menyeret Laba TOBA Terkoreksi di Kuartal I-2025
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:33 WIB

Transformasi dan Divestasi Menyeret Laba TOBA Terkoreksi di Kuartal I-2025

 PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) menderita rugi bersih US$ 60,06 juta di kuartal I-2025. Pada kuartal I-2024, TOBA meraih laba US$ 11,53 juta.

Menjala Cuan Seksi dari Yield Dividen Tinggi
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 08:26 WIB

Menjala Cuan Seksi dari Yield Dividen Tinggi

Sebanyak 10 dividen emiten dengan cum date pekan depan, menawarkan yield di atas 5%. Tanggal cum dividen ke 10 emiten itu jatuh pada pekan depan.

Tempati Posisi Kedua Top Leaders Sepanjang Tahun 2025, Begini Prospek Saham BNLI
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:25 WIB

Tempati Posisi Kedua Top Leaders Sepanjang Tahun 2025, Begini Prospek Saham BNLI

Saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) menjadi saham top leaders dengan kenaikan paling tinggi kedua secara year to date setelah DCI Indonesia (DCII).

Likuiditas dan Urgensi Kredit Sektor Prioritas
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:05 WIB

Likuiditas dan Urgensi Kredit Sektor Prioritas

Efektivitas terhadap kebijakan likuiditas makro prudensial sangat tergantung kepada sinergi antarinstitusi.

INDEKS BERITA

Terpopuler