Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:00 WIB
Berharap Industri Asuransi Kian Sehat Berkat Aturan Baru
[ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kondisi sektor industri keuangan non bank (IKNB) hingga pertengahan tahun 2023 ini, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa tercatat turun 9,81% Year on Year (YoY) yang juga menunjukan tren penurunan dibandingkan Mei yang minus 8,08% dengan nilai sebesar Rp 86,03 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian regulasi untuk industri asuransi. Aturan ini untuk memperkuat industri asuransi baik dari segi governance, risk management hingga penguatan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengaku penyusunan aturan baru itu dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi, serta proses harmonisasi internal dan Kementerian Hukum. 

Ogi menuturkan, aturan ini wujud dari OJK yang lebih proaktif mengembangkan dan menguatkan industri asuransi. "Jadi kami lebih menjemput bola, bukan hanya diam. Hal itu yang secara prinsip dilaksanakan kami," ujar dia.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Inti

Hingga kini, OJK telah merilis lima aturan baru yang tertuang dalam POJK Nomor 34 hingga Nomor 38 Tahun 2024. Aturan pertama berkaitan dengan pengembangan kualitas SDM. Satu poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah kewajiban perusahaan melakukan pelatihan secara tahunan. Di mana ada batasan anggaran belanja 3,5% untuk pendidikan SDM. 

Jadi lebih sehat

Kedua, aturan tentang perizinan. Ketiga aturan tentang penyelenggaraan usaha asuransi. Keempat, aturan pengenaan sanksi, dan terakhir, ketentuan tentang pembubaran serta likuidasi. 

Ogi berharap aturan baru bisa mengerek pertumbuhan aset industri asuransi. Ogi menargetkan aset asuransi umum dan reasuransi bisa tumbuh sebesar 8%-10% pada 2025 sementara aset asuransi jiwa diharapkan naik 2%-4%. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melihat, langkah OJK menerbitkan berbagai aturan baru bisa mendorong industri asuransi. Beberapa aturan tentang ketentuan ekuitas, PSAK 117, unitlink, hingga spin-off unit syariah diharapkan dapat memperkuat asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. 

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Tambahan dari Sompo Insurance

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berharap serangkaian kebijakan baru itu bisa mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. "Penetrasi densitas dan inklusi asuransi di Indonesia tertinggal jauh dibanding negara di Asia Tenggara," ujar dia. 

POJK baru dalam jangka pendek mungkin memicu turbulensi di industri asuransi. Namun di jangka panjang, aturan itu akan menyehatkan industri asuransi. 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dana Belanja untuk Rekreasi Kian Terbatas
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:30 WIB

Dana Belanja untuk Rekreasi Kian Terbatas

Tiga bulan terakhir sebanyak 63% responden menyatakan pengeluaran rumah tangganya meningkat,  terutama karena meningkatnya harga kebutuhan pokok

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memelarkan Pasar Ekspor
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Memelarkan Pasar Ekspor

Peningkatan permintaan dari pasar ekspor menjadi katalis pemulihan kinerja perseroan jelang akhir tahun.

Kejar Target Saat Daya Beli Loyo, Leasing Berharap Tuah Tradisi Promosi
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Kejar Target Saat Daya Beli Loyo, Leasing Berharap Tuah Tradisi Promosi

Momen akhir tahun yang biasanya diwarnai berbagai promosi penjualan kendaraan, diharapkan menjadi tenaga tambahan untuk menyalurkan kredit.

Ekonomi Kreatif dan Poros Baru Ekonomi Indonesia
| Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:12 WIB

Ekonomi Kreatif dan Poros Baru Ekonomi Indonesia

Riset dan inovasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi ekonomi kreatif Indonesia untuk bertahan dalam arus global yang kompetitif.

7 Saham Baru IDX80 Periode November 2025, Cek Daftarnya!
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:35 WIB

7 Saham Baru IDX80 Periode November 2025, Cek Daftarnya!

BEI merilis daftar tujuh saham baru yang masuk indeks IDX80 mulai November 2025 hingga Januari 2026. 

Dua Saham Masuk, Ini Daftar Saham IDX30 Terbaru Periode November 2025-Januari 2026
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Dua Saham Masuk, Ini Daftar Saham IDX30 Terbaru Periode November 2025-Januari 2026

BEI merombak indeks IDX30 untuk periode November 2025-Januari 2026. AADI dan PGEO masuk, menggantikan AKRA dan EXCL. 

5 Saham Keluar, Ini Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode 3 November 2025-30 Januari 2026
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:40 WIB

5 Saham Keluar, Ini Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode 3 November 2025-30 Januari 2026

Simak perubahan konstituen LQ45 periode November 2025-Januari 2026. Saham BUMI, DSSA, EMTK, HEAL, NCKL menggantikan 5 saham yang keluar

Otoritas Pajak Mengkaji Ulang Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:53 WIB

Otoritas Pajak Mengkaji Ulang Skema Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21

DJP mengevaluasi skema tarif efektif rata-rata dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seringkali memicu kelebihan bayar gaji karyawan. 

APBD yang Mengendap dan Inersia Fiskal Daerah
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:19 WIB

APBD yang Mengendap dan Inersia Fiskal Daerah

Ketika keberanian membelanjakan anggaran tidak tumbuh, maka desentralisasi hanya menjadi ritual administratif tanpa semangat pembangunan.​

Investasi Minim Naker
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:01 WIB

Investasi Minim Naker

Pemerintah perlu menata ulang arah insentif investasi agar tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga manfaat sosialnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler