Sah! Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Desa Merah Putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru yang membuka jalan bagi koperasi desa untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan jaminan Dana Desa dan transfer pusat lainnya. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui aturan ini, koperasi desa dan kelurahan, yang disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah. Bunganya dipatok 6% per tahun dalam jangka waktu maksimal 72 bulan alias enam tahun.
