Berharap Pembatalan Kenaikan Tarif PPN Mendorong Ekonomi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang dan jasa mewah membawa angin segar bagi aktivitas konsumsi rumah tangga di awal tahun ini. Namun tugas pemerintah belum usai, lantaran masih perlu memastikan agar kebijakan itu efektif mendorong perekonomian, terutama pada kuartal I-2025.
Tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Tarif ini hanya untuk barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Artinya, barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami perubahan.
