KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang dan jasa mewah membawa angin segar bagi aktivitas konsumsi rumah tangga di awal tahun ini. Namun tugas pemerintah belum usai, lantaran masih perlu memastikan agar kebijakan itu efektif mendorong perekonomian, terutama pada kuartal I-2025.
Tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Tarif ini hanya untuk barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Artinya, barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami perubahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.