Berharap Pemecatan Ketua KPU Tidak Menghambat Pilkada Serentak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP memutuskan Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.
Istana Kepresidenan menghormati putusan DKPP terkait sanksi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
