Berita Nasional

Berharap Pemecatan Ketua KPU Tidak Menghambat Pilkada Serentak

Kamis, 04 Juli 2024 | 05:01 WIB
Berharap Pemecatan Ketua KPU Tidak Menghambat Pilkada Serentak

ILUSTRASI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyaksikan pembacaan pakta integritas anggota KPU Kota Gorontalo saat pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/6/2024). KPU melantik lima anggota KPU Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). DKPP memutuskan Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.

Istana Kepresidenan menghormati putusan DKPP terkait sanksi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru