Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas

Kamis, 25 Juli 2019 | 05:34 WIB
Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sikap PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menghentikan penyaluran solar subsidi berbuntut panjang. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahkan mengevaluasi aksi AKRA sejak 12 Mei 2019 lalu.

Hanya, BPH Migas belum menjatuhkan sanksi ke AKR Corporindo karena masih menunggu sidang Komite BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan, sejauh ini sikap mereka masih mengacu kepada ketetapan sidang Komite BPH Migas tahun ini.

"Kami terus mengevaluasi apakah mereka akan tetap menyalurkan BBM subsidi atau tidak," ujar dia, Rabu (24/7).

Ibnu memastikan, BPH Migas akan menentukan nasib AKRA pada sidang komite berikutnya. Hanya saja, BPH Migas menerima kabar jika AKRA memiliki kendala dalam suplai pasokan. "Belum ada pemberitahuan resmi, mereka meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan suplai," ungkap dia.

Atas permintaan AKRA tersebut, BPH Migas memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus tahun ini untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun Ibnu belum bisa memastikan apakah AKRA akan mendapatkan sanksi jika nantinya BPH Migas mencabut ketentuan penyaluran BBM subsidi bagi AKRA. "Tetap perlu dilihat dulu persoalannya," jelas Ibnu.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu menuturkan, sejauh ini mereka terus berupaya menyalurkan BBM non-subsidi. "AKR tetap menjual BBM yang non-subsidi ke industri, pertambangan, power plant dan komersial," kata dia.

Suresh mengklaim, pihaknya tetap memasok solar dan minyak nabati atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk dicampurkan menjadi biosolar. Namun dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai kendala pasokan yang disebutkan BPH Migas.

Beli dari Pertamina

Berdasarkan catatan KONTAN, Kementerian ESDM sempat mengarahkan sejumlah badan usaha untuk membeli solar kepada PT Pertamina. Langkah tersebut diakui Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

"Jika Pertamina kelebihan solar, maka badan usaha bernegosiasi business to business dengan Pertamina," jelas dia, beberapa waktu lalu.

Selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. Apabila kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi, maka badan usaha perlu melaporkan hal tersebut ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ungkap Djoko.

Jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi bagi badan usaha tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Tempimpit dari Dua Sisi, Bisnis Unitlink Masih Perlu Beradaptasi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tempimpit dari Dua Sisi, Bisnis Unitlink Masih Perlu Beradaptasi

Industri asuransi jiwa mengumpulkan premi Rp 39,13 triliun dari produk tersebut, sepanjang sebelas bulan pertama 2025

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung Siap Dorong Ekonomi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:10 WIB

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung Siap Dorong Ekonomi

Juda Agung juga diminta memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter hingga riil.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:05 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak

Ketiga tersangka tersebut sebagai tindak lanjut OTT dari KPK yang mengamankan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar.

Awas Ekspansi Danantara Memicu Potensi Monopoli
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:05 WIB

Awas Ekspansi Danantara Memicu Potensi Monopoli

BPI Danantara mewajibkan sesama BUMN untuk saling bersinergi dalam pengerjaan proyek di antara mereka.

Ramai Pameran IIMS, Kinerja Otomotif Bisa Semakin Sip
| Jumat, 06 Februari 2026 | 05:02 WIB

Ramai Pameran IIMS, Kinerja Otomotif Bisa Semakin Sip

Beberapa faktor topang kinerja sektor otomotif, mulai dari peluncuran produk baru hingga gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Ada Aturan Baru, Target IPO Tahun Ini Terancam Meleset
| Jumat, 06 Februari 2026 | 04:59 WIB

Ada Aturan Baru, Target IPO Tahun Ini Terancam Meleset

Saat ini, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham demi IPO lebih berkualitas

IHSG Diprediksi Mixed Cenderung Melemah, Amankan Portofolio Anda!
| Jumat, 06 Februari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Diprediksi Mixed Cenderung Melemah, Amankan Portofolio Anda!

IHSG kembali turun 0,53% ke 8.103,88, akumulasi pelemahan sepekan 1,56%. Analis ungkap saham konglomerasi pemicu, antisipasi koreksi lebih dalam.

Risiko Kredit Produktif Tinggi, Multifinance Semakin Hati-Hati
| Jumat, 06 Februari 2026 | 04:45 WIB

Risiko Kredit Produktif Tinggi, Multifinance Semakin Hati-Hati

Bisnis pelaku UMKM sebagai pasar utama dari pembiayaan produktif multifinance masih dihantui lemahnya daya beli. 

Soal Batas Maksimum Saham bagi Asuransi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 04:12 WIB

Soal Batas Maksimum Saham bagi Asuransi

Peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi hingga 20% per emiten perlu dipandang secara hati-hati.

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

INDEKS BERITA