Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas

Kamis, 25 Juli 2019 | 05:34 WIB
Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sikap PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menghentikan penyaluran solar subsidi berbuntut panjang. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahkan mengevaluasi aksi AKRA sejak 12 Mei 2019 lalu.

Hanya, BPH Migas belum menjatuhkan sanksi ke AKR Corporindo karena masih menunggu sidang Komite BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan, sejauh ini sikap mereka masih mengacu kepada ketetapan sidang Komite BPH Migas tahun ini.

"Kami terus mengevaluasi apakah mereka akan tetap menyalurkan BBM subsidi atau tidak," ujar dia, Rabu (24/7).

Ibnu memastikan, BPH Migas akan menentukan nasib AKRA pada sidang komite berikutnya. Hanya saja, BPH Migas menerima kabar jika AKRA memiliki kendala dalam suplai pasokan. "Belum ada pemberitahuan resmi, mereka meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan suplai," ungkap dia.

Atas permintaan AKRA tersebut, BPH Migas memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus tahun ini untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun Ibnu belum bisa memastikan apakah AKRA akan mendapatkan sanksi jika nantinya BPH Migas mencabut ketentuan penyaluran BBM subsidi bagi AKRA. "Tetap perlu dilihat dulu persoalannya," jelas Ibnu.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu menuturkan, sejauh ini mereka terus berupaya menyalurkan BBM non-subsidi. "AKR tetap menjual BBM yang non-subsidi ke industri, pertambangan, power plant dan komersial," kata dia.

Suresh mengklaim, pihaknya tetap memasok solar dan minyak nabati atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk dicampurkan menjadi biosolar. Namun dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai kendala pasokan yang disebutkan BPH Migas.

Beli dari Pertamina

Berdasarkan catatan KONTAN, Kementerian ESDM sempat mengarahkan sejumlah badan usaha untuk membeli solar kepada PT Pertamina. Langkah tersebut diakui Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

"Jika Pertamina kelebihan solar, maka badan usaha bernegosiasi business to business dengan Pertamina," jelas dia, beberapa waktu lalu.

Selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. Apabila kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi, maka badan usaha perlu melaporkan hal tersebut ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ungkap Djoko.

Jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi bagi badan usaha tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%

Indonesia memperoleh tarif perdagangan sebesar 10% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:31 WIB

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei sebesar Rp 834 triliun​        

Hobi Unik Bos Logisticsplus International (LOPI): Mencuci Mobil Sendiri Saat Weekend
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:28 WIB

Hobi Unik Bos Logisticsplus International (LOPI): Mencuci Mobil Sendiri Saat Weekend

Presiden Komisaris LOPI Arfindi Batubara punya hobi tak terduga: mencuci mobil sendiri. Ada pesan penting dari ayahnya di balik kebiasaan ini.

Rupiah Anjlok dan Kemasan Mahal, Peritel Mengerek Harga Jual Produk
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:26 WIB

Rupiah Anjlok dan Kemasan Mahal, Peritel Mengerek Harga Jual Produk

Tekanan biaya produksi ini memaksa pelaku industri pangan, UMKM, hingga peritel mengerek harga jual produk agar bisa bertahan.

Pemerintah Klaim Fiskal Aman, tapi Belum Mampu Redakan Kekhawatiran
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:23 WIB

Pemerintah Klaim Fiskal Aman, tapi Belum Mampu Redakan Kekhawatiran

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Mei 2026 mengalami defisit sebesar Rp 180,4 triliun

Regulasi Tarif Baru Tiket Pesawat Segera Terbit
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:20 WIB

Regulasi Tarif Baru Tiket Pesawat Segera Terbit

Pembahasan tarif baru pesawat sudah memasuki tahap akhir dan sinkronisasi antar kementerian sebelum ditetapkan

 Kuli Bongkar Muat Jadi Konglomerat
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:14 WIB

Kuli Bongkar Muat Jadi Konglomerat

Kisah hidup dan perjalanan karier Jerry Hermawan Lo dari kerja serabutan hingga menjadi bos JHL Group

Strategi Investasi Berubah Total, Arfindi Batubara Pilih Strategi Lebih Konservatif
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:00 WIB

Strategi Investasi Berubah Total, Arfindi Batubara Pilih Strategi Lebih Konservatif

Arfindi A. Batubara, Komisaris Utama LOPI, bagikan strategi jitu capai untung dari properti. Pelajari kunci diversifikasi asetnya sekarang

Industri Manufaktur di Balik Tekanan Rupiah
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:10 WIB

Industri Manufaktur di Balik Tekanan Rupiah

Ketergantungan industri manufaktur terhadap bahan baku impor menciptakan efek domino yang mematikan.

Miskin Se-Indonesia
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:05 WIB

Miskin Se-Indonesia

Jika ekonomi saat ini mengandalkan belanja pemerintah bukan lagi dari konsumsi publik yang tengah loyo berarti ekonomi sedang terganggu.

INDEKS BERITA