Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas

Kamis, 25 Juli 2019 | 05:34 WIB
Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sikap PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menghentikan penyaluran solar subsidi berbuntut panjang. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahkan mengevaluasi aksi AKRA sejak 12 Mei 2019 lalu.

Hanya, BPH Migas belum menjatuhkan sanksi ke AKR Corporindo karena masih menunggu sidang Komite BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan, sejauh ini sikap mereka masih mengacu kepada ketetapan sidang Komite BPH Migas tahun ini.

"Kami terus mengevaluasi apakah mereka akan tetap menyalurkan BBM subsidi atau tidak," ujar dia, Rabu (24/7).

Ibnu memastikan, BPH Migas akan menentukan nasib AKRA pada sidang komite berikutnya. Hanya saja, BPH Migas menerima kabar jika AKRA memiliki kendala dalam suplai pasokan. "Belum ada pemberitahuan resmi, mereka meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan suplai," ungkap dia.

Atas permintaan AKRA tersebut, BPH Migas memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus tahun ini untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun Ibnu belum bisa memastikan apakah AKRA akan mendapatkan sanksi jika nantinya BPH Migas mencabut ketentuan penyaluran BBM subsidi bagi AKRA. "Tetap perlu dilihat dulu persoalannya," jelas Ibnu.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu menuturkan, sejauh ini mereka terus berupaya menyalurkan BBM non-subsidi. "AKR tetap menjual BBM yang non-subsidi ke industri, pertambangan, power plant dan komersial," kata dia.

Suresh mengklaim, pihaknya tetap memasok solar dan minyak nabati atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk dicampurkan menjadi biosolar. Namun dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai kendala pasokan yang disebutkan BPH Migas.

Beli dari Pertamina

Berdasarkan catatan KONTAN, Kementerian ESDM sempat mengarahkan sejumlah badan usaha untuk membeli solar kepada PT Pertamina. Langkah tersebut diakui Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

"Jika Pertamina kelebihan solar, maka badan usaha bernegosiasi business to business dengan Pertamina," jelas dia, beberapa waktu lalu.

Selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. Apabila kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi, maka badan usaha perlu melaporkan hal tersebut ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ungkap Djoko.

Jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi bagi badan usaha tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Pembiayaan Dana Tunai Melesat Jelang Libur Akhir Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:15 WIB

Pembiayaan Dana Tunai Melesat Jelang Libur Akhir Tahun

Permintaan dana tunai naik di Adira Finance dan MUF hingga Oktober 2025. Perusahaan genjot strategi digital dan promo 

Inovasi Pertanian Beras: Kurangi Emisi Karbon, Tingkatkan Efisiensi
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:10 WIB

Inovasi Pertanian Beras: Kurangi Emisi Karbon, Tingkatkan Efisiensi

Petani dan penggilingan padi di 5 kabupaten berinovasi kurangi emisi karbon. Temukan strategi daur ulang jerami, dan transisi energi bersih.

Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang: Kementan vs Kawasan Bebas
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:05 WIB

Polemik Impor Beras 250 Ton di Sabang: Kementan vs Kawasan Bebas

Impor 250 ton beras Thailand di Sabang memicu polemik Kementan dan BPKS. Disharmoni regulasi kawasan bebas dan kebijakan pangan nasional.

Pemberantasan Mafia Pajak dan Integritas Fiskal
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:05 WIB

Pemberantasan Mafia Pajak dan Integritas Fiskal

Pada satu titik, bukan tidak mungkin kasus korupsi pajak akan berdampak menurunkan kepercayaan publik.

Harga Beras Tak Tergoyahkan Saat Stok Beras Melimpah
| Senin, 01 Desember 2025 | 05:00 WIB

Harga Beras Tak Tergoyahkan Saat Stok Beras Melimpah

Harga beras kembali menjadi sorotan. Hukum pasar tak berlaku. Saat produksi beras nasional surplus hampir 4 juta ton tahun.

Proyek Pani Belum Beroperasi, Kinerja Merdeka Gold Resources (EMAS) Masih Lemas
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:45 WIB

Proyek Pani Belum Beroperasi, Kinerja Merdeka Gold Resources (EMAS) Masih Lemas

Hingga akhir kuartal III-2025, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengalami rugi bersih US$ 22,28 juta atau naik 158,77% secara tahunan.

Dana Kelolaan Reksadana Capai Rekor Tertinggi
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:25 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Capai Rekor Tertinggi

Tren imbal hasil obligasi topang kinerja manajer investasi karena dana kelolaan menjadi berkembang dan mencapai rekor baru

Emiten Merilis Obligasi untuk Modal dan Ekspansi
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:15 WIB

Emiten Merilis Obligasi untuk Modal dan Ekspansi

Sejumlah emiten menerbitkan obligasi dan sukuk untuk modal kerja, bayar utang, dan ekspansi bisnis pada 2026.

Menanti Kehadiran Emiten Baru Jelang Pergantian Tahun
| Senin, 01 Desember 2025 | 04:01 WIB

Menanti Kehadiran Emiten Baru Jelang Pergantian Tahun

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan, masih ada calon emiten baru yang bersiap menggelar IPO di pengujung tahun ini.​

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI
| Minggu, 30 November 2025 | 16:45 WIB

Investor Asing Cabut, Bank Menambah Kepemilikan pada SRBI

Perbankan di Indonesia meningkatkan kepemilikan SRBI hingga Rp 601,9 T pada Okt 2025, akibat lesunya permintaan kredit korporasi. 

INDEKS BERITA