Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas

Kamis, 25 Juli 2019 | 05:34 WIB
Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sikap PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menghentikan penyaluran solar subsidi berbuntut panjang. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahkan mengevaluasi aksi AKRA sejak 12 Mei 2019 lalu.

Hanya, BPH Migas belum menjatuhkan sanksi ke AKR Corporindo karena masih menunggu sidang Komite BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan, sejauh ini sikap mereka masih mengacu kepada ketetapan sidang Komite BPH Migas tahun ini.

"Kami terus mengevaluasi apakah mereka akan tetap menyalurkan BBM subsidi atau tidak," ujar dia, Rabu (24/7).

Ibnu memastikan, BPH Migas akan menentukan nasib AKRA pada sidang komite berikutnya. Hanya saja, BPH Migas menerima kabar jika AKRA memiliki kendala dalam suplai pasokan. "Belum ada pemberitahuan resmi, mereka meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan suplai," ungkap dia.

Atas permintaan AKRA tersebut, BPH Migas memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus tahun ini untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun Ibnu belum bisa memastikan apakah AKRA akan mendapatkan sanksi jika nantinya BPH Migas mencabut ketentuan penyaluran BBM subsidi bagi AKRA. "Tetap perlu dilihat dulu persoalannya," jelas Ibnu.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu menuturkan, sejauh ini mereka terus berupaya menyalurkan BBM non-subsidi. "AKR tetap menjual BBM yang non-subsidi ke industri, pertambangan, power plant dan komersial," kata dia.

Suresh mengklaim, pihaknya tetap memasok solar dan minyak nabati atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk dicampurkan menjadi biosolar. Namun dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai kendala pasokan yang disebutkan BPH Migas.

Beli dari Pertamina

Berdasarkan catatan KONTAN, Kementerian ESDM sempat mengarahkan sejumlah badan usaha untuk membeli solar kepada PT Pertamina. Langkah tersebut diakui Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

"Jika Pertamina kelebihan solar, maka badan usaha bernegosiasi business to business dengan Pertamina," jelas dia, beberapa waktu lalu.

Selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. Apabila kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi, maka badan usaha perlu melaporkan hal tersebut ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ungkap Djoko.

Jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi bagi badan usaha tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Industri LKM Antisipasi Dampak Aturan Dana Desa
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:45 WIB

Industri LKM Antisipasi Dampak Aturan Dana Desa

Pelaku industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) turut bersiap menyambut dampak aturan dana desa untuk KDMP.

Likuiditas Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:40 WIB

Likuiditas Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi

Bank Indonesia (BI) melaporkan, uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2026 mencapai Rp 10.117,8 triliun

Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:39 WIB

Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS

Sikap kenegarawanan dituntut karena perjanjian seperti ini penting dan akan mengikat kita untuk waktu yang lama.

IHSG Bakal Menguji Level 8.400, Cermati Saham-Saham Berikut Untuk Selasa (24/2)
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:30 WIB

IHSG Bakal Menguji Level 8.400, Cermati Saham-Saham Berikut Untuk Selasa (24/2)

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,58% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 2,90%.

Ekonomi Kelas Menengah Bawah Masih Lesu
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:30 WIB

Ekonomi Kelas Menengah Bawah Masih Lesu

Per Januari 2026, simpanan di bawah Rp 100 juta hanya tumbuh 3,6% yoy, tipis dan mencerminkan daya beli masih tertekan.

Lonjakan Pajak Konsumsi Ungkit Setoran Awal Tahun
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:20 WIB

Lonjakan Pajak Konsumsi Ungkit Setoran Awal Tahun

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2026 tumbuh 30,7% secara tahunan

Merdeka Copper Gold (MDKA) Kebut Tambang Emas Pani
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:20 WIB

Merdeka Copper Gold (MDKA) Kebut Tambang Emas Pani

Pengembangan Tambang Emas Pani mengacu pada studi kelayakan (feasibility study) yang diselesaikan pada kuartal I-2024.

Impor Truk & Pikap dari India Menuai Sorotan
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:15 WIB

Impor Truk & Pikap dari India Menuai Sorotan

Sejak lima dekade yang lalu, industri otomotif nasional sudah mampu memproduksi kendaraan niaga atau mobil pikap di dalam negeri.

Belanja Tancap Gas, Ekonomi Diuji
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05 WIB

Belanja Tancap Gas, Ekonomi Diuji

Realisasi belanja negara Januari 2026 tertinggi dibanding rerata tiga tahun terakhir                

Banyak Emiten Buru Modal Lewat Rights Issue, Simak Penggunaan Dananya
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05 WIB

Banyak Emiten Buru Modal Lewat Rights Issue, Simak Penggunaan Dananya

Fenomena rights issue ramai di pasar modal! Emiten buru modal baru demi ekspansi dan perbaikan struktur keuangan. 

INDEKS BERITA