Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas

Kamis, 25 Juli 2019 | 05:34 WIB
Berhenti Menyalurkan Solar Subsidi, AKR Corporindo (AKRA) Menanti Sidang BPH Migas
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sikap PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menghentikan penyaluran solar subsidi berbuntut panjang. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahkan mengevaluasi aksi AKRA sejak 12 Mei 2019 lalu.

Hanya, BPH Migas belum menjatuhkan sanksi ke AKR Corporindo karena masih menunggu sidang Komite BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, mengatakan, sejauh ini sikap mereka masih mengacu kepada ketetapan sidang Komite BPH Migas tahun ini.

"Kami terus mengevaluasi apakah mereka akan tetap menyalurkan BBM subsidi atau tidak," ujar dia, Rabu (24/7).

Ibnu memastikan, BPH Migas akan menentukan nasib AKRA pada sidang komite berikutnya. Hanya saja, BPH Migas menerima kabar jika AKRA memiliki kendala dalam suplai pasokan. "Belum ada pemberitahuan resmi, mereka meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan suplai," ungkap dia.

Atas permintaan AKRA tersebut, BPH Migas memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus tahun ini untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Namun Ibnu belum bisa memastikan apakah AKRA akan mendapatkan sanksi jika nantinya BPH Migas mencabut ketentuan penyaluran BBM subsidi bagi AKRA. "Tetap perlu dilihat dulu persoalannya," jelas Ibnu.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu menuturkan, sejauh ini mereka terus berupaya menyalurkan BBM non-subsidi. "AKR tetap menjual BBM yang non-subsidi ke industri, pertambangan, power plant dan komersial," kata dia.

Suresh mengklaim, pihaknya tetap memasok solar dan minyak nabati atau fatty acid methyl ester (FAME) untuk dicampurkan menjadi biosolar. Namun dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai kendala pasokan yang disebutkan BPH Migas.

Beli dari Pertamina

Berdasarkan catatan KONTAN, Kementerian ESDM sempat mengarahkan sejumlah badan usaha untuk membeli solar kepada PT Pertamina. Langkah tersebut diakui Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

"Jika Pertamina kelebihan solar, maka badan usaha bernegosiasi business to business dengan Pertamina," jelas dia, beberapa waktu lalu.

Selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. Apabila kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi, maka badan usaha perlu melaporkan hal tersebut ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ungkap Djoko.

Jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi bagi badan usaha tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Penawaran SR024 Tutup Besok, Tenor Pendek Jadi Incaran Investor
| Selasa, 14 April 2026 | 07:00 WIB

Penawaran SR024 Tutup Besok, Tenor Pendek Jadi Incaran Investor

SR024 akan ditutup besok! Membeli sukuk ritel ini ternyata memberi keuntungan lebih dibanding seri sebelumnya. 

Strategi Menyulap Kinerja Tahun 2026, Indika Energy (INDY) Mengandalkan Bisnis Ini
| Selasa, 14 April 2026 | 06:59 WIB

Strategi Menyulap Kinerja Tahun 2026, Indika Energy (INDY) Mengandalkan Bisnis Ini

Kami terus fokus pada efisiensi operasional dan optimalisasi biaya, serta mendorong peningkatan kontribusi dari portofolio non-batubara.

Saatnya Menadah Peluang dari Saham-Saham Lapis Kedua
| Selasa, 14 April 2026 | 06:50 WIB

Saatnya Menadah Peluang dari Saham-Saham Lapis Kedua

Sentimen negatif di pasar lebih banyak berpengaruh terhadap saham-saham berkapitalisasi besar (big caps), ditandai outflow asing.

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Bubar, Hari Ini IHSG Mekar Atau Ambyar?
| Selasa, 14 April 2026 | 06:36 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Bubar, Hari Ini IHSG Mekar Atau Ambyar?

Kenaikan harga energi, khususnya minyak mentah yang menembus level US$ 102 per barel berkorelasi positif pada emiten energi.

Aturan Bank Diotak-atik demi Program Negara
| Selasa, 14 April 2026 | 06:20 WIB

Aturan Bank Diotak-atik demi Program Negara

OJK merombak aturan RBB dengan menambahkan sejumlah ketentuan baru. ​Alasannya, agar bank lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi

Rupiah Melemah: Konflik Timur Tengah Bikin Nilai Tukar Tertekan!
| Selasa, 14 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Melemah: Konflik Timur Tengah Bikin Nilai Tukar Tertekan!

Nilai tukar rupiah kembali melemah tajam, dipicu ketegangan geopolitik Timur Tengah. Konflik AS-Iran kini bayangi pasokan energi global

Duit Masyarakat
| Selasa, 14 April 2026 | 06:10 WIB

Duit Masyarakat

Di masa lalu, status sebagai agen pembangunan menjadi pembenaran bankir untuk mengucurkan dana masyarakat menjadi pinjaman.

Bukan Cuma Ponsel, ERAA Kini Jualan Mobil Listrik dan Teh Premium
| Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Bukan Cuma Ponsel, ERAA Kini Jualan Mobil Listrik dan Teh Premium

Kinerja ERAA diprediksi melesat di 2026 berkat Lebaran dan ekspansi agresif. Cek rekomendasi 'buy' analis

BI Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026 Lampaui 5,2%
| Selasa, 14 April 2026 | 05:40 WIB

BI Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2026 Lampaui 5,2%

Konsumsi diperkirakan masih kuat, tercermin dari Indeks Penghasilan Saat Ini berdasarkan Survei Konsumen

Investasi di Kawasan Industri Perlu Dipercepat
| Selasa, 14 April 2026 | 05:35 WIB

Investasi di Kawasan Industri Perlu Dipercepat

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mendorong pemerintah segera membentuk Tim Pengawalan dan Percepatan Investasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler