Berita Nasional

Berlaku 2025, Wajib Sertifikasi ISPO Masih Terkendala

Jumat, 11 November 2022 | 08:00 WIB
Berlaku 2025, Wajib Sertifikasi ISPO Masih Terkendala

Reporter: Fahriyadi, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu lingkungan masih menjadi tantangan besar bagi industri minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Tak heran, bila sertifikasi sawit berkelanjutan atau sustainable palm oil menjadi salah satu instrumen penting untuk tetap mempertahankan nilai jual sawit di pasar global.

Indonesia sendiri telah memiliki sertifikasi sawit berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sejak 2011. Namun, ISPO baru akan menjadi sertifikat wajib bagi pekebun sawit, baik korporasi maupun petani pada 2025. Hal ini sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Sistem Sertifikasi ISPO.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru