Bermaksud Dinginkan Pasar Properti, Australia Ketatkan Syarat Kredit Rumah

Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:26 WIB
Bermaksud Dinginkan Pasar Properti, Australia Ketatkan Syarat Kredit Rumah
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Properti komersial di sisi barat kawasan bisnis Sydney, New South Wales, Australia, 16 Agustus 2017. REUTERS/Steven Saphore/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Regulator perbankan Australia, Rabu (6/10), memperketat persyaratan penyaluran kredit perumahan. Dengan mengatakan pertumbuhan pinjaman yang cepat akan memicu lonjakan harga perumahan yang berujung ke risiko bagi stabilitas keuangan, otoritas memberi sinyal akan melanjutkan pengetatan persyaratan.

Australian Prudential Regulation Authority (APRA) memperkirakan peningkatan kriteria penilaian kemampuan debitur melunasi pinjaman akan mengurangi nilai pinjaman yang bisa diperoleh rata-rata debitur hingga 5%.

Namun, analis menilai dampak pengetatan itu tidak signifikan, karena dari 10 debitur, hanya satu yang mengambil pinjaman sesuai dengan plafonnya.

Baca Juga: China turns to stranded Australian coal to combat power crunch -trade

Harga rumah di Australia sudah 20% lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, kendati sejumlah kota-kota besar di negara benua itu memberlakukan kebijakan lockdown di masa pandemi. Analis pun menilai, perlu tindakan lebih lanjut jika ingin menjinakkan kenaikan harga rumah.

“Peningkatan porsi peminjam yang memiliki tanggungan utang besar, serta leverage di sektor rumah tangga secara lebih luas, berarti risiko jangka menengah terhadap stabilitas keuangan sedang meningkat,” kata Ketua APRA Wayne Byres dalam pernyataan tertulis.

Regulator memprediksi pertumbuhan kredit perumahan melampaui pertumbuhan pendapatan rumah tangga. Lebih dari seperlima dari permohonan pinjaman baru mendapat persetujuan di kuartal kedua. Nilai pinjaman pun sudah enam kali lebih tinggi daripada pendapatan debitur.

Dalam surat ke pemberi pinjaman, APRA mengatakan, kreditur harus menilai kemampuan peminjam baru untuk melakukan pelunasan pada tingkat bunga, setidaknya 3 poin persentase di atas tingkat produk pinjaman. Angka itu lebih tinggi daripada ketentuan saat ini, yaitu 2,5 poin persentase.

APRA juga meminta bank untuk meninjau selera risiko mereka untuk pinjaman pada tingkat utang terhadap pendapatan yang tinggi. APRA mengatakan, jika pinjaman semacam itu terus tumbuh, maka APRA akan mempertimbangkan intervensi makroprudensial lebih lanjut.

APRA mengatakan akan menguraikan alat modal dan kredit lain yang dapat digunakan dalam beberapa bulan mendatang, dengan beberapa analis memperkirakan peningkatan lebih lanjut untuk penyangga.

Baca Juga: Indonesia targets greater solar capacity by 2030 under new plan

"Oleh karena itu, kami melihat pengumuman hari ini sebagai sinyal niat yang jelas ... dan bukti pinjaman investor apa pun yang menambah pertumbuhan harga yang kuat yang saat ini kami lihat kemungkinan akan menjadi perhatian APRA," kata Brendon Cooper, kepala strategi kredit di pemberi pinjaman Westpac.

Di masa lalu, regulator telah menerapkan pembatasan pada pinjaman investor dan bunga saja.

Saham bank bergerak beragam setelah pengumuman tersebut. Saham Commonwealth Bank of Australia, yang merupakan pemberi pinjaman terbesar, melemah 2,3%. Sementara saham dari tiga rekan terbesarnya turun sekitar 1%.

APRA mengatakan bank yang terus menyetujui pinjaman dengan menggunakan persyaratan buffer yang lebih ringan, akan mengalami kenaikan persyaratan modal, untuk mengimbangi kenaikan risiko kredit.

Selanjutnya: Naikkan Bunga Acuan, Selandia Baru Mulai Beralih ke Kebijakan Pengetatan

 

Bagikan

Berita Terbaru

Setelah Sempat Rebound di Akhir Pekan Lalu, Saham BBCA, BBRI, dan BMRI Kompak Turun
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:50 WIB

Setelah Sempat Rebound di Akhir Pekan Lalu, Saham BBCA, BBRI, dan BMRI Kompak Turun

Analis memperkirakan laba BBCA di kuartal II-2025 akan tetap solid seperti yang terlihat dalam lima bulan pertama tahun 2025 ini.

Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:35 WIB

Mantan Bos & Pemilik GOTO Diperiksa Kejagung atas Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Cari Alternatif Pendanaan, Bank Menawarkan Surat Utang
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:22 WIB

Cari Alternatif Pendanaan, Bank Menawarkan Surat Utang

Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka menengah panjang Bank Mandiri Taspen untuk mendukung ekspansi pembiayaan  

Emiten Ritel Mengharap Berkah saat Daya Beli Melemah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:19 WIB

Emiten Ritel Mengharap Berkah saat Daya Beli Melemah

Kinerja emiten sektor ritel di kuartal kedua dan ketiga 2025 berpeluang kenaikan permintaan belanja masyarakat yang lebih tinggi di Juni dan Juli

Pasar Besar, Pemodal Asing Masih Mengincar Bank Dalam Negeri
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:19 WIB

Pasar Besar, Pemodal Asing Masih Mengincar Bank Dalam Negeri

Pembagian dividen menjadi salah satu daya tarik tapi ada juga bank yang belum balik modal setelah berinvestasi di saham bank lokal

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:18 WIB

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM

Bagi UMKM yang baru berdiri, pemerintah dapat mengenakan pajak yang lebih rendah dengan skema pelaporan yang lebih sederhana.

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan

PT Bank BCA Syariah Pranata mengungkapkan penempatan dana Muhammadiyah kecil dan masih di bawah Rp 50 miliar.

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia

Katalis utama pergerakan IHSG masih dari penantian pengumuman BI rate yang diperkirakan tetap dipertahankan

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. 

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah

BI mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 435,6 miliar pada Mei 2025, naik 6,8% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler