Berita

Berselisih, KB Bank (BBKP) Bawa Askrindo ke Pengadilan Negeri Jaksel *(UP DATE)

Rabu, 20 Maret 2024 | 19:39 WIB
Berselisih, KB Bank (BBKP) Bawa Askrindo ke Pengadilan Negeri Jaksel *(UP DATE)

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah KB Bank di Jakarta. (brand/logo baru PT Bank KB Bukopin Tbk). KONTAN/Nurtiandriyani Simamora

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Konflik terjadi antara PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo. BBKP pada 14 Maret lalu, mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Askrindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).

Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terigistrasi dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. BBKP menunjuk Rosidi sebagai kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.116,59
1.63%
-117,61
LQ45
901,70
2.70%
-25,03
USD/IDR
16.249
0,17
EMAS
1.327.000
1,30%