Berselisih, KB Bank (BBKP) Bawa Askrindo ke Pengadilan Negeri Jaksel *(UP DATE)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik terjadi antara PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo. BBKP pada 14 Maret lalu, mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Askrindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terigistrasi dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. BBKP menunjuk Rosidi sebagai kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.
