ILUSTRASI. Pelayanan nasabah KB Bank di Jakarta. (brand/logo baru PT Bank KB Bukopin Tbk). KONTAN/Nurtiandriyani Simamora
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik terjadi antara PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo. BBKP pada 14 Maret lalu, mendaftarkan gugatan wanprestasi kepada Askrindo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Mengutip data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terigistrasi dengan nomor perkara 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. BBKP menunjuk Rosidi sebagai kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.