KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anda harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April 2022, beberapa kebijakan pemerintah yang berlaku bulan depan akan menyebabkan harga barang dan jasa terkerek naik.
Pertama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun, kebijakan ini akan diikuti pembebasan PPN atas bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.