Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anda harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April 2022, beberapa kebijakan pemerintah yang berlaku bulan depan akan menyebabkan harga barang dan jasa terkerek naik.
Pertama, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik dari 10% menjadi 11%. Namun, kebijakan ini akan diikuti pembebasan PPN atas bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG