KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik ulur, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kembali menggugat pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan sejumlah pihak terkait. INCO mendaftarkan gugatan terbarunya, pada 11 Mei 2023 dengan nomor gugatan 432/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Hal tersebut INCO lakukan, setelah pada Februari 2023 kemarin, INCO mencabut gugatan perkara nomor 49/Pdt.G/2023PN.JKT.SEL. Penghentian perkara ini, diputuskan oleh Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak pada 15 Februari 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.