ILUSTRASI. Manajemen WanaArtha Life memberi keterangan setelah keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, di halaman depan kantor Wanaartha Life Mampang yang disegel polisi, Rabu (7/12).
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mencabut gugatan terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (tergugat), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para tergugat tersebut terdiri dari PT Fadent Consolidated Companies, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntik lewat putusan pada 15 Februari 2023 menghentikan perkara nomor 49/Pdt.G/2023PN.Jkt.Sel tersebut, dengan nilai gugatan sebesar Rp 208,56 miliar. Kepada KONTAN, Manajemen INCO membeberkan alasan dari aksi pencabutan gugatannya tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.