KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama bilateral swap arrangement (BSA).
Kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar Amerika Serikat (AS) dan atau yen Jepang hingga US$ 22,76 miliar.
Kedua pihak menandatangani perjanjian tersebut pertama kali pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.