KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis kartu kredit bank terbantu kelonggaran ketentuan transaksi kartu kredit yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI) sejak Mei 2020 lalu. Beruntungnya, relaksasi masih akan diperpanjang sampai akhir tahun ini.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021. "Sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021, ujarnya kepada KONTAN, Selasa (12/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.