ILUSTRASI. Transaksi kartu kredit.
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis kartu kredit bank terbantu kelonggaran ketentuan transaksi kartu kredit yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI) sejak Mei 2020 lalu. Beruntungnya, relaksasi masih akan diperpanjang sampai akhir tahun ini.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021. "Sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021, ujarnya kepada KONTAN, Selasa (12/1).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG