BI Pastikan Redenominasi Tak Kurangi Daya Beli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menghidupkan kembali rencana redenominasi rupiah dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). UU ini ditargetkan rampung pada 2027.
RUU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan 10 Oktober 2025. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso membeberkan, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah, tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan atau jasa.
