ILUSTRASI. Reksadana
Reporter: Benedicta Prima, Dimas Andi, Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menggelontorkan relaksasi pajak bagi instrumen investasi. Kali ini yang mendapat jatah adalah instrumen reksadana jenis exchange traded fund (ETF).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fauzi mengatakan, per September 2019, ETF bakal masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen ini berupa penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Jadi, yang mendapat insentif adalah pembelian ETF di bursa.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.