KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menggelontorkan relaksasi pajak bagi instrumen investasi. Kali ini yang mendapat jatah adalah instrumen reksadana jenis exchange traded fund (ETF).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fauzi mengatakan, per September 2019, ETF bakal masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen ini berupa penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Jadi, yang mendapat insentif adalah pembelian ETF di bursa.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.