Berita Market

Biaya Transaksi dan Pajak ETF Dihapus

Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:54 WIB
Biaya Transaksi dan Pajak ETF Dihapus

ILUSTRASI. Reksadana

Reporter: Benedicta Prima, Dimas Andi, Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menggelontorkan relaksasi pajak bagi instrumen investasi. Kali ini yang mendapat jatah adalah instrumen reksadana jenis exchange traded fund (ETF).

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fauzi mengatakan, per September 2019, ETF bakal masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen ini berupa penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Jadi, yang mendapat insentif adalah pembelian ETF di bursa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru