Biaya Transaksi dan Pajak ETF Dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menggelontorkan relaksasi pajak bagi instrumen investasi. Kali ini yang mendapat jatah adalah instrumen reksadana jenis exchange traded fund (ETF).
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fauzi mengatakan, per September 2019, ETF bakal masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen ini berupa penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Jadi, yang mendapat insentif adalah pembelian ETF di bursa.
