Bisnis Asuransi Properti Tetap Prospektif Mesi PPN DTP Dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi properti diyakini tetap kokoh meski insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dipangkas. Seperti diketahui, sejak awal bulan ini insentif PPN DTP untuk pembelian properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar kini hanya diberikan sebesar 50% dari sebelumnya 100%.
Kepala Divisi Transformasi dan Inisitatif Strategis PT Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman mengakui kebijakan tersebut bisa berdampak pada penjualan properti sehingga ikut mempengaruhi kinerja asuransi properti. Pasalnya perolehan premi asuransi properti secara umum akan sejalan dengan kinerja penjualan properti.
