Bisnis Asuransi Properti Tetap Prospektif Mesi PPN DTP Dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi properti diyakini tetap kokoh meski insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dipangkas. Seperti diketahui, sejak awal bulan ini insentif PPN DTP untuk pembelian properti antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar kini hanya diberikan sebesar 50% dari sebelumnya 100%.
Kepala Divisi Transformasi dan Inisitatif Strategis PT Asuransi Asei Indonesia Wahyudin Rahman mengakui kebijakan tersebut bisa berdampak pada penjualan properti sehingga ikut mempengaruhi kinerja asuransi properti. Pasalnya perolehan premi asuransi properti secara umum akan sejalan dengan kinerja penjualan properti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.