Bisnis Asuransi Terjepit Dua Aturan Baru

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi dihadapkan pada dua aturan sekaligus terkait keuangan. Pertama, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi secara paralel yang akan berlaku pada awal tahun 2025. Aturan ini adalah implementasi dari penerapan IFRS 17 yang berlaku secara global.
Salah satu poin penting dalam PSAK 117 adalah dimasukkannya komponen baru dalam perhitungan keuangan yakni Contractual Service Margin (CSM) yang merepresentasikan pendapatan yang belum diterima dan risk adjustment.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan