Bisnis Asuransi Terjepit Dua Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi dihadapkan pada dua aturan sekaligus terkait keuangan. Pertama, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi secara paralel yang akan berlaku pada awal tahun 2025. Aturan ini adalah implementasi dari penerapan IFRS 17 yang berlaku secara global.
Salah satu poin penting dalam PSAK 117 adalah dimasukkannya komponen baru dalam perhitungan keuangan yakni Contractual Service Margin (CSM) yang merepresentasikan pendapatan yang belum diterima dan risk adjustment.
