KONTAN.CO.ID -Setelah enam melakukan sosialiasi, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberlakukan aturan baru terkait permodalan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di Tanah Air.
PJSP adalah entitas usaha yang terdiri atas penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.