KONTAN.CO.ID -Setelah enam melakukan sosialiasi, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberlakukan aturan baru terkait permodalan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di Tanah Air.
PJSP adalah entitas usaha yang terdiri atas penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.