ILUSTRASI. Aplikasi dompet digital.
Reporter: Adrianus Octaviano, Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -Setelah enam melakukan sosialiasi, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberlakukan aturan baru terkait permodalan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di Tanah Air.
PJSP adalah entitas usaha yang terdiri atas penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.