Bisnis Jasa Pembayaran Semakin Cuan
KONTAN.CO.ID -Setelah enam melakukan sosialiasi, Bank Indonesia (BI) akhirnya memberlakukan aturan baru terkait permodalan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di Tanah Air.
PJSP adalah entitas usaha yang terdiri atas penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
