Bisnis Lembaga Keuangan Mikro Tersendat Faktor SDM dan Likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun badan usaha dari LKM tersebut adalah koperasi.
LKM yang dicabut izinnyatersebut yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya.
