Bisnis Lembaga Keuangan Mikro Tersendat Faktor SDM dan Likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun badan usaha dari LKM tersebut adalah koperasi.
LKM yang dicabut izinnyatersebut yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati, Koperasi LKM Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi LKM Agribisnis Mekar Jaya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.