KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik dalam negeri akhirnya menarik nafas lega. Pemerintah akhirnya resmi mengenakan pajak bea masuk anti dumpng (BMAD) kepada 32 perusahaan keramik asal China. Tarif yang dikenakan berbeda-beda.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2024 tentang BMAD Produk Keramik Impor Asal China.Beleid anyar ini berlaku mulai 14 Oktober 2024 hingga lima tahun mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.