BMAD Terbit, Bisnis Keramik Melejit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri keramik dalam negeri akhirnya menarik nafas lega. Pemerintah akhirnya resmi mengenakan pajak bea masuk anti dumpng (BMAD) kepada 32 perusahaan keramik asal China. Tarif yang dikenakan berbeda-beda.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2024 tentang BMAD Produk Keramik Impor Asal China.Beleid anyar ini berlaku mulai 14 Oktober 2024 hingga lima tahun mendatang.
