Boleh Ajukan KUR Berkali-Kali, Bunga Flat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menetapkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) flat sebesar 6% mulai tahun depan. Selain itu, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga boleh mengajukan kredit tersebut berkali-kali, tanpa batas.
Selama ini, UMKM hanya bisa mengajukan KUR sektor produksi maksimal empat kali, dengan kenaikan bunga kredit bertahap. Untuk pengajuan tahap awal, bunga KUR sebesar ditetapkan 6%.
