Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, mulai awal Januari 2026, bunga kredit usaha rakyat (KUR) ditetapkan flat 6%. Nasabah juga bisa melakukan pengajuan KUR tanpa batas, dari yang selama ini dibatasi maksimal 2-4 kali pengajuan.
Asal tahu saja, selama ini pengajuan KUR sektor produksi maksimal empat kali dengan kenaikan bunga kredit bertahap. Di pengajuan tahap pertama, bunga ditetapkan 6%.
